Sidang Ferdy Sambo CS Ditunda Sampai 21 November 2022, Fokus G20 di Bali?
sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditunda sampai 21 November 2022.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepakat melakukan evaluasi sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang yang dijadwalkan digelar minggu ini ditunda sampai pekan depan 21 November 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, persidangan yang menarik perhatian masyarakat di DKI Jaakarta akan dievaluasi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, persidangan yang ditunda khusus untuk yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
"Kita akan melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, khususnya di Kejati DKI," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/11/2022).
Ketut pun berharap, masyarakat dapat memaklumi hal tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, Ade Sofyan.
Menurutnya, sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditunda untuk evaluasi jalannya persidangan.
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Sepekan, Kapuspenkum Kejagung: Kita akan Lakukan Evaluasi
Ade mengatakan, rapat evaluasi tersebut telah disepakati antara Kepala Kejari Jakarta Selatan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (11/11/2022) kemarin.
"Telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara Kejaksaan dan Mahkamah Agung (pada) perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW," ucap Ade dalam keterangan pers, Sabtu (12/11/2022), dilansir Kompas.com.
Sehingga, kata Ade, jadwal yang semula dilanjutkan pada 14 November 2022 ditunda satu pekan.
Kemudian, sidang Ferdy Sambo dkk akan kembali dilanjutkan mulai tanggal 21 November 2022.
"Maka jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022," imbuh Ade.
Saat dikonfirmasi apakah penundaan itu berkaitan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Ade tegas menjawab tak ada kaitannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.