Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs Ditunda, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Ini Mencederai Asas Pidana
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyampaikan keberatannya atas adanya penundaan sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs selama sepekan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice.
Diketahui terdakwa dari kasus pembunuhan berencana tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, penundaan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus kasus obstruction of justice ini akan dilakukan selama sepekan.
Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo yang semula akan digelar pada 14 November 2022 pun diundur menjadi 21 November 2022.
Syarief menyebut penundaan sidang ini dilakukan untuk melakukan evaluasi, karena kini banyak juga persidangan kasus lain yang digelar di wilayah Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo CS Ditunda Sampai 21 November 2022, Fokus G20 di Bali?
"Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan," sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak pun mempertanyakan adanya penundaan sidang tersebut.
Karena menurut Martin, penundaan sidang yang diluar konteks sistem peradilan akan mencederai asas pidana.
"Penundaan karena diluar konteks sistem peradilan tersebut justru mencederai apa yang disebut dengan asas pidana ya."
"Jadi kalau kami mewakili keluarga tanda tanya ini, kenapa harus ditunda ditambah satu minggu," kata Martin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Jaga Kondusivitas KTT G20, Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan Sementara Ditiadakan
Martin menambahkan, jika penundaan sidang dilakukan karena ada terdakwa yang sakit atau hakim yang sakit, ia akan memakluminya.
Karena penundaan karena ada yang sakit itu merupakan alasan kemanusiaan.
Oleh karena itu Martin mewakili keluarga Brigadir J menyatakan keberatannya atas penundaan sidang Ferdy Sambo cs ini.