Sidang Vonis Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang Digelar Terbatas, Ini Alasannya
Sidang pvonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo akan digelar secara terbatas di Pengadilan Negeri Tangerang.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan atau vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo akan digelar secara terbatas di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan tidak semua orang bisa menyaksikan langsung sidang vonis Indra Kenz mengingat ruang sidang yang terbatas.
“Tempatnya kan terbatas itu ya. Jadi nanti kalau misalkan tempat sidangnya sudah penuh sama orang, pasti kita geser ke luar untuk menyaksikannya,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
“Ya sebagian ya karena memang tempatnya terbatas juga,” lanjut dia.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Tangerang menyediakan siaran langsung gelaran sidang vonis yang bisa dilihat dari sebuah layar yang disediakan untuk mengakomodasi pihak yang tidak bisa masuk ke ruang sidang.
Baca juga: Sidang Vonis Indra Kenz, Paguyuban Korban Ada yang Menginap hingga Siapkan Aksi di PN Tangerang
Di sisi lain, Zain mengatakan bahwa pengunjung yang hendak masuk ke Pengadilan Negeri Tangerang pun dibatasi.
Polisi dan petugas gabungan melakukan sterilisasi di lingkungan Pengadilan Negeri Tangerang.
“Yang jelas untuk masuk ke dalam sidang ini harus steril ya,” katanya.
Polres Kota Tangerang mengerahkan 216 personel gabungan kepolisian dan Kodim 05/06 Tangerang untuk mengamankan jalannya sidang putusan atau vonis atas terdakwa Indra Kenz.
Diberitakan sebelumnya, sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022) pagi.
Baca juga: Sidang Vonis Ditunda, Korban Sempat Cekcok dengan Kubu Pendukung Indra Kenz
Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (14/11/2022).
“Betul hari ini. pukul 10.00 WIB,” katanya.
Adapun Terdakwa Indra Kenz bakal menjalani sidang vonis terkait kasus investasi bodong binary option Binomo secara virtual.