Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas Ketua ASEAN, Kembali Diterima Indonesia untuk Periode 2023

Inilah tugas Ketua ASEAN yang kembali diemban Indonesia untuk periode 2023. Diterima Indonesia dari Kamboja pada Minggu (13/11/2022).

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tugas Ketua ASEAN, Kembali Diterima Indonesia untuk Periode 2023
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menerima palu dari Perdana Menteri Kamboja Hun Sen sebagai penanda bahwa Indonesia menjadi Ketua ASEAN, Minngu (13/11/2022). - Sejumlah tugas Ketua ASEAN yang kembali diemban oleh Indonesia untuk periode 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia kembali dipercaya menjadi Ketua ASEAN untuk periode 2023.

Dikutip dari laman Setneg, Indonesia menerima estafet keketuaan ASEAN saat Upacara Penutupan KTT Ke-40 dan Ke-41 pada Minggu (13/11/2022).

Serah terima Ketua ASEAN tersebut ditandari dengan penerimaan palu oleh Presiden Jokowi dari Menteri Kamboja Hun Sen.

Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan bahwa penetapan Indonesia menjadi Ketua ASEAN merupakan sebuah kehormatan.

“Sebuah kehormatan bagi Indonesia menjadi Ketua ASEAN tahun 2023. Keketuaan Indonesia akan menjadikan ASEAN Matters: Epicentrum of Growth,” ungkap Presiden Jokowi.

Dengan ditetapkannya Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023, maka ada sejumlah tugas yang wajib dilaksanakan.

Baca juga: Terima Palu dari Kamboja, Indonesia Jadi Ketua ASEAN 2023

Adapun tugas yang diemban oleh Ketua ASEAN adalah sebagai berikut:

BERITA REKOMENDASI

Tugas Ketua ASEAN

Berikut tugas Ketua ASEAN yang tertuang dalam Pasal 32 Piagam ASEAN:

1. Secara aktif memajukan dan meningkatkan kepentingan-kepentingan dan kemaslahatan ASEAN, termasuk upaya-upaya membangun suatu Komunitas ASEAN melalui inisiatif-inisiatif kebijakan, koordinasi, konsensus, dan kerja sama;

2. Menjamin sentralitas ASEAN;

3. Memastikan suatu tanggapan yang efektif dan tepat waktu terhadap isuisu mendesak atau situasi-situasi krisis yang memengaruhi ASEAN, termasuk menyediakan jasa-jasa baik dan pengaturan-pengaturan lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah dimaksud dengan segera;


4. Mewakili ASEAN dalam memperkuat dan memajukan hubungan yang lebih erat dengan mitra eksternal; dan

5. Melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi lainnya sebagaimana dimandatkan.

Baca juga: Menko Airlangga Paparkan Kesiapan Indonesia Menjadi Ketua ASEAN 2023

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas