Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Alasan Nurul Ghufron Gugat Pasal 29 dan 34 UU KPK ke MK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan alasan mengapa dirinya mengajukan uji materi Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Nurul Ghufron Gugat Pasal 29 dan 34 UU KPK ke MK
Tribunnews.com/Ilham
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan alasan mengapa dirinya mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 29 huruf (e) dan Pasal 34 Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan alasan mengapa dirinya mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 29 huruf (e) dan Pasal 34 Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, kedua pasal itu menghalanginya untuk kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Saya terhalangi dengan Pasal 34 dengan Pasal 29 tersebut. Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan JR MK antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut," kata Ghufron kepada awak media, Selasa (15/11/2022).

Diketahui, saat ini Ghufron berusia 48 tahun.

Ia baru berusia 49 tahun pada 2023 atau saat masa jabatannya berakhir.

Baca juga: KPK Tangkap Hakim MA, LSAK: Sejarah Baru Bongkar Mafia Hukum

Pada Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan bahwa usia minimal seseorang untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.

Berita Rekomendasi

Sementara, Pasal 34 mengatur pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi.

Hal itu membuat Ghufron tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK jika mengacu pasal 29 UU KPK.

Ghufron sendiri terpilih sebagai pimpinan KPK pada September 2019 atau sebelum UU KPK baru disahkan pada Oktober 2019.

Baca juga: Nurul Ghufron Gugat Pasal Terkait Batas Usia Calon Pimpinan ke MK, Apa Kata Komisioner KPK Lainnya?

Dalam UU KPK lama, batas usia pimpinan KPK paling rendah 40 tahun dan maksimal 65 tahun.

"Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk kemudian mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya," kata Ghufron.

"Kemudian dengan berlakunya Pasal 29, menjadi tidak berlaku. Menjadi tidak, kesempatannya itu menjadi tertutupi, terhalangi. Artinya, itu adalah kerugian kontitusional saya dengan belakunya Pasal 29 huruf (e) itu," imbuhnya.

Namun, ketika dipastikan apakah ia akan mencalonkan kembali sebagai pimpinan KPK, Ghufron menjawab diplomatis.

Baca juga: KPK Pastikan Masih Buru Harun Masiku

"Mencalonkan atau tidak, itu nanti. Tapi yang jelas bahwa yang saja uji adalah norma," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK.

Adapun pasal yang digugat Ghufron terkait dengan batas usia untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Pemohon (Nurul Ghufron) dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebagaimana dikutip dari salinan permohonan gugatan Ghufron pada Senin (14/11/2022).

Adapun Pasal 29 huruf (e) UU KPK disebut bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Sementara itu, dari alasan permohonan gugatan disebut bahwa umur pemohon ketika dilantik sebagai wakil ketua anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah 49 tahun.

"Bahwa pengaturan umum yang ditetapkan dalam Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002, apabila dikaitkan dengan posisi pemohon yang saat ini aktif sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menjelaskan 'Pimpinan KPK memegang jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ucap Ghufron dalam permohonannya.

Dengan demikian, kata dia, ketentuan Pasal 29 huruf (e) UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sebagai diatur dalam Pasal 34 UU KPK sehingga ketentuan Pasal 29 huruf (e) UU KPK melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Dalam petitumnya, Ghufron meminta Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan, yakni mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Selanjutnya, memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau dalam hal mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Ghufron mengajukan gugatan itu pada Kamis (10/11/2022) melalui kuasa hukumnya, yaitu Walidi, Mohamad Misbah, dan Periati Br Ginting yang tergabung pada Law Office WALLY.ID and Partners.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas