DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Papua Barat Daya 17 November 2022
17 November 2022 mendatang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya akan diparipurnakan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahamd Doli mengatakan tanggal 17 November 2022 mendatang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya akan disahkan pada Rapat Paripurnan DPR.
Hal ini dikatakan Doli kepada media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).
Informasi mengenai RUU Papua Barat Daya ini didapatkan setelah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Saya mendapat informasi terakhir, komunikasi dengan pimpinan DPR Pak Dasco, rencananya besok tanggal 17," ujar Doli.
Baca juga: DPR Bakal Percepat Sahkan RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat, Komisi II: Kami Desak November Ini
Doli berharap agar DPR juga tidak berlarut-larut dan segera mengetuk palu terkait RUU Papua Barat Daya.
Sebab jika tidak segera disahkan akan mengganggu tahapan pemilu 2024.
Mengingat saat ini pemerintah juga telah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
Hanya saja, finalisasi Perppu Pemilu ini terhambat pengesahan RUU Papua Barat Daya yang masih ada di tangan DPR.
Sebab dalam penyusunan Perppu Pemilu telah diatur mengenai daerah pemilihan (dapil) di Papua Barat.
Maka finalisasi Perppu Pemilu menunggu pengesahan RUU Papua Barat Daya.
"Mudah-mudahan pimpinan DPR juga bisa mengagendakan, karena ini berkaitan dengan ini tadi, soal Perppu ini," jelas Doli.
"Makin lama kita memparipurnakan itu, makin lama makin berlarut-larut, dan itu kalau makin lama akan mengganggu tahapan pemilu," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap DPR RI segera memberi kejelasan ihwal jadi atau tidaknya pemekaran Provinsi Papua Barat menjadi Papua Barat Daya.
Mengingat pemekaran ini nantinya bakal berdampak pada perubahan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.
Lebih lanjut, perubahan dapil harus dimuat dalam Perppu Pemilu yang semestinya diterbitkan sebelum 9 Desember 2022 mendatang.
"Prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok secepat mungkin, supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu," kata Tito kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (11/11/2022).