Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi dan Rajungan, Kejaksaan Agung Cegah Eks Direktur Utama PT Surveyor

Kejaksaan Agung telah resmi melakukan pencegahan terhadap mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi dan Rajungan, Kejaksaan Agung Cegah Eks Direktur Utama PT Surveyor
Ist
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah resmi melakukan pencegahan terhadap mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo.

"Sudah (dicegah)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Selasa (15/11/2022).

Pencegahan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, yaitu dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) Rajungan dan Daging Sapi.

Baca juga: Kasus Korupsi Kredit Ekspor Rajungan dan Daging Sapi Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus tersebut diungkapkan Kuntadi terdiri dari dua surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berbeda.

"Terpisah. Yang rajungan dan sapi. Peristiwanya berbeda," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bambang Isworo diketahui menggunakan PT Surveyor Indonesia sebagai agunan atau jaminan dalam kegiatan SKEPB.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut dilakukannya saat masih menjabat Direktur Utama PT Surveyor Indonesia.
"Dia menyalah gunakan kedudukannya, menjadikan SI sebagai penjamin."

Perbuatan itu pun disebut Kuntadi tak tercatat di dalam laporan keuangan PT Surveyor Indonesia.

"Kegiatan di luar itu. Makanya di laporan keuangan itu tidak tercatat sama sekali," kata Kuntadi.

Sejumlah saksi pun telah diperiksa oleh tim penyidik terkait kasus ini. Termasuk juga isteri dari Bambang Isworo pada Senin (7/11/2022).

Dari pemeriksaan itu, Kuntadi menyebut tak menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Tidak. Kita lagi pendalaman saja," ujarnya.

Hingga kini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas