Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi dan Rajungan, Kejaksaan Agung Cegah Eks Direktur Utama PT Surveyor
Kejaksaan Agung telah resmi melakukan pencegahan terhadap mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah resmi melakukan pencegahan terhadap mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo.
"Sudah (dicegah)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Selasa (15/11/2022).
Pencegahan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, yaitu dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) Rajungan dan Daging Sapi.
Baca juga: Kasus Korupsi Kredit Ekspor Rajungan dan Daging Sapi Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus tersebut diungkapkan Kuntadi terdiri dari dua surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berbeda.
"Terpisah. Yang rajungan dan sapi. Peristiwanya berbeda," ujarnya.
Dalam kasus ini, Bambang Isworo diketahui menggunakan PT Surveyor Indonesia sebagai agunan atau jaminan dalam kegiatan SKEPB.
Hal tersebut dilakukannya saat masih menjabat Direktur Utama PT Surveyor Indonesia.
"Dia menyalah gunakan kedudukannya, menjadikan SI sebagai penjamin."
Perbuatan itu pun disebut Kuntadi tak tercatat di dalam laporan keuangan PT Surveyor Indonesia.
"Kegiatan di luar itu. Makanya di laporan keuangan itu tidak tercatat sama sekali," kata Kuntadi.
Sejumlah saksi pun telah diperiksa oleh tim penyidik terkait kasus ini. Termasuk juga isteri dari Bambang Isworo pada Senin (7/11/2022).
Dari pemeriksaan itu, Kuntadi menyebut tak menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tidak. Kita lagi pendalaman saja," ujarnya.
Hingga kini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti.