Kemenkes Umumkan Aturan Umrah Terbaru, Jemaah Tidak Wajib Vaksin Meningitis
Simak aturan ibadah umrah terbaru, vaksin meningitis kini tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan aturan umrah terbaru.
Kini, vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan ibadah umrah.
Aturan tersebut ditetapkan Kemenkes melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan Jumat, (11/11/2022) lalu.
Namun, vaksin meningitis tetap menjadi syarat wajib untuk calon jemaah haji.
"Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah." tulis keterangan dalam Surat Edaran baru tersebut.
Meski tidak menjadi syarat wajib, pemberian vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan Kemenkes bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.
Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Saudi Secara Resmi Cabut Syarat Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah dan Haji
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenkes, dr. Muhammad Syahril pada Senin (14/11/2022).
“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata dr. Syahril, dikutip dari laman Kemenkes.
Vaksinasi meningitis bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Baca juga: Perbedaan Haji dan Umrah, Pengertian dan Rukun Ibadahnya
Walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis bertujuan melindungi diri calon jemaah itu sendiri.
Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.
Sebagai informasi, vaksinasi meningitis meningokokus sebelumnya merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah.
Persyaratan tersebut sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.
Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran.
Salah satu pelonggaran tersebut adalah vaksinasi meningitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.
Oleh karena itu, Kemenkes kemudian menerbitkan aturan umrah terbaru sesuai nota diplomatik dan surat tersebut.
“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” pungkas dr. Syahril.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.