KPK Tangkap Hakim MA, LSAK: Sejarah Baru Bongkar Mafia Hukum
Peneliti LSAK, Ahmad Hariri mengatakan langkah KPK tersebut akan menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mengapresiasi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti langkah membongkar mafia hukum di Mahkamah Agung (MA) setelah menangkap dua Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Peneliti LSAK, Ahmad Hariri mengatakan langkah KPK tersebut akan menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Penangkapan Hakim MA oleh KPK adalah sejarah baru dalam membongkar mafia hukum di level MA,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Hariri pun meminta KPK tidak puas dan berhenti sampai disitu. Menurut Hariri, KPK harus terus melakukan gebrakan-gebrakan, sehingga tidak ada celah lagi bagi para koruptor untuk lolos dari jerat hukum.
Baca juga: Dua Hakim MA Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ketua Komisi III DPR: Namanya Manusia, Bisa Saja Khilaf
“Jangan kasih kendor, pemberantasan korupsi terutama di bidang peradilan harus terus dilakukan. Langkah KPK ini jadi harapan masyarakat akan tegaknya hukum dan keadilan,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap dua orang Hakim Agung MA terkait dugaan suap, mereka adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Tak hanya LSAK, Komisi Yudisial (KY) bahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun mendukung langkah KPK tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.