Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Petinggi ACT Minta Kliennya Dihadirkan Langsung di Sidang Kasus Penyelewengan Dana Donasi

Para kuasa hukum terdakwa kompak meminta kepada jaksa agar kliennya dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Petinggi ACT Minta Kliennya Dihadirkan Langsung di Sidang Kasus Penyelewengan Dana Donasi
Tribunnews.com/Rizki S
Sidang perdana untuk terdakwa kasus dugaan penggelapan dana donasi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mantan Presiden ACT Ahyudin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas tiga terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk korban pesawat jatuh Lion Air JT610.

Dalam sidang tersebut, terpantau seluruh terdakwa yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) secara online dari Rutan Bareskrim Polri.

Menyikapi hal itu, para kuasa hukum terdakwa kompak meminta kepada jaksa agar kliennya dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

"Kami berharap terdakwa dihadirkan (secara langsung)," kata kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaidi kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Senada dengan Irfan, kuasa hukum Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Virza Roy Hizal juga meminta kepada jaksa agar para terdakwa dihadirkan.

Terlebih kata Virza, lokasi penahanan para terdakwa tersebut tidak jauh dari PN Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Akan tetapi, jaksa menyatakan akan mengusahakan apa yang menjadi permintaan tim kuasa hukum, termasuk soal kehadiran para terdakwa.

Baca juga: Kajari Jaksel: Pasal TPPU dan ITE Pimpinan ACT Soal Penggelapan Dana Donasi Akan Disidang Terpisah

"Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan kejagung dan waltah (pengawal tahanan, red). Akan kami usahakan (untuk dihadirkan) majelis," kata salah satu jaksa dalam persidangan.

Alhasil, majelis hakim menunda sidang tersebut untuk kembali digelar pada Selasa (22/11/2022) pekan depan.

Dakwaan Jaksa

Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluaga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.


Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ahyudin melakukan penggelapan dana donasi itu bersama Presiden ACT, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain selaku Dewan Pembina ACT.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Jaksa menyebut perkara ini bermula pada tanggal 29 Oktober 2018, maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610, dengan pesawat Boeing 737 Max 8, telah jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Indonesia. Kejadian tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.

"Atas peristiwa tersebut Boeing menyediakan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris) dari para korban kecelakaan Lion Air 610," ucap Jaksa.

"Selain itu Boeing juga memberikan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan," sambungnya.

Namun, uang donasi BCIF tersebut tidak langsung diterima oleh ahli waris, namun diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

ACT, sebagai pihak ketiga mengaku ditunjuk langsung oleh Boeing untuk menjadi lembaga pengelola dana donasi BCIF tersebut

Dalam perjalanannya, ACT meminta pihak keluarga korban menyetujui dana sosial BCIF sebesar USD 144.500 dari Boeing.

Namun, uang donasi BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sebesar Rp117 miliar bukan untuk peruntukannya.

"Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,diluar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa pasal 374 subsider 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas