Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Persyaratan dan Cara Mencairkan BOS Kemenag Tahap 2

Berikut adalah persyaratan dan cara mencairkan dana BOS Kemenag tahap 2. Akses bos.kemenag.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Persyaratan dan Cara Mencairkan BOS Kemenag Tahap 2
bos.kemenag.go.id
Berikut adalah persyaratan dan cara mencairkan dana BOS Kemenag tahap 2. Akses bos.kemenag.go.id. 

7. Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah

8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah

9. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah

10. Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Tambahan Tahun 2020

11. Kuiitansi/Bukti Penerimaan.

*) Catatan:

Download format dokumen persyaratannya di sini.

Rekomendasi Untuk Anda

Cara Mencairkan BOS Kemenag

1. Buka situs bos.kemenag.go.id

2. Log in menggunakan EMIS Pendis

3. Buat perjanjian kerja sama

4. Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi

5. Mencetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan

6. Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima

7. Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah

8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS

9. Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah

(Tribunnews.com, Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas