Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Dikejar-kejar Debt Collector, Komisi X DPR Minta Diusut Tuntas
Kabar ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (Pinjol) hingga miliaran rupiah menarik perhatian Komisi X DPR RI.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (Pinjol) hingga miliaran rupiah menarik perhatian Komisi X DPR RI.
Komisi yang membidangi pendidikan, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif ini pun meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.
“Kasus terjeratnya ratusan mahasiswa IPB dalam Pinjol hingga miliaran rupiah ini layak menjadi perhatian bersama. Apalagi ada kabar jika mereka terjerat Pinjol ini karena ingin mencari sumber dana untuk membiayai kegiatan mereka,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Selasa (15/11/2022).
Untuk diketahui sebanyak 126 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan dengan modus pencairan dana melalui aplikasi belanja dan dibayar menggunakan pinjaman online (pinjol).
Mereka melaporkan penipuan yang dilakukan oleh seorang pemilik toko online tersebut ke Polresta Bogor Kota.
Bahkan kabarnya para mahasiswa ini didatangi debt collector atau penagih utang.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Pelaku Pinjol Ilegal Sudah Diproses Hukum Tapi Tak Jera
Huda mengatakan jeratan Pinjol memang menyasar ke mana-mana termasuk ke kalangan mahasiswa. Hanya saja untuk kasus mahasiswa IPB ini menarik karena berawal dari keinginan untuk mencari sponsor kegiatan mahasiswa.
“Pertanyaannya apakah tidak ada pendampingan dari pihak kampus agar mereka mencari sponsor kegiatan mahasiswa dari sumber-sumber yang aman. Kenapa ada proses pembiaran saat para mahasiswa ini mencari dana kegiatan dari proses usaha yang melibatkan pinjaman online,” tukasnya.
Dia menilai inisiatif mahasiswa dalam mencari sumber dana alternatif untuk kegiatan mereka layak diapresiasi.
Kendati demikian harusnya mereka mencarinya dari sumber-sumber yang jelas seperti badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perusahaan swasta dengan rekam jejak teruji.
"Maka di sini perlu peran dari kampus untuk melakukan pendampingan dan arahan sehingga kreativitas dan inisiatif mahasiswa dalam mencari sumber pendanaan kegiatan kemahasiswaan tidak mengarah ke hal yang bersifat destruktif,” katanya.
Saat ini, lanjut Huda pihak kampus harus memberikan pendampingan terhadap mahasiswa yang terjerat pinjaman online ini.
Apalagi jumlah mereka mencapai ratusan orang.
“Kampus harus memberikan bantuan hukum agar para mahasiswa yang menjadi korban Pinjol ini tidak dikejar-kejar debt collector atau harus menanggung beban yang sebenarnya terjadi bukan murni kesalahan mereka,” katanya.