Apa Itu PPS dan Tugasnya saat Pemilu 2024? Berikut Informasinya
Berikut penjelasan mengenai apa itu PPS dan tugasnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
![Apa Itu PPS dan Tugasnya saat Pemilu 2024? Berikut Informasinya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemilu-surat-suara-dan-kotak-suara1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Simak apa itu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan saat pemilihan umum (pemilu) dalam artikel ini.
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPU/KIP Kabupaten/Kota harus membentuk PPS paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.
Adapun nantinya pembubaran PPS dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.
Jika terjadi pemungutan dan penghitungan suara ulang, pemilu susulan, pemilu lanjutan, atau pemilihan Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, maka masa kerja PPS dapat diperpanjang.
Anggota PPS berjumlah tiga orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan
Selain itu, dijelaskan bahwa komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).
Susunan keanggotaan PPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.
Penunjukan Ketua PPS ditentukan dari dan oleh anggota PPS.
Berikut ini tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam penyelenggaraan pemilu:
Baca juga: Kemendagri Kebut Perppu Pemilu Terbit Sebelum 6 Desember 2022
Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
- mengumumkan daftar pemilih sementara ;
- menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
- mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya;
- menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya; - melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
- peraturan perundang-undangan.
Tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan:
- menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
- melaporkan nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada
KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; - membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
- mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Adapun dalam menjalankan tugasnya tersebut, PPS dibantu oleh satu orang sekretaris dan dua orang staf Sekretariat PPS.
Kewenangan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
- membentuk KPPS;
- mengangkat Pantarlih;
- menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan - melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.