Benny Tjokro Akan Jalani Sidang Replik Perkara Korupsi ASABRI Pada 30 November 2022
Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro akan menjalani sidang replik perkara korupsi pengelolaan dana ASABRI pada 30 November 2022.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) akan memasuki babak akhir.
Perkara yang menyeret Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro ini rencananya akan memasuki tahap pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan Benny Tjokro pada Rabu (30/11/2022).
Rencananya, replik atas pembelaan Benny Tjokro akan digelar Rabu (30/11/2022) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ditunda hingga 30 November 2022 pukul 10 pagi. Mohon agar terdakwa jaga kesehatan yah," ujar Hakim Ketua Eko Purwanto dalam persidangan pada Rabu (16/11/2022).
Sementara pada hari ini, Rabu (16/11/2022), Benny Tjokro telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Perkara Korupsi ASABRI Benny Tjokro Bacakan Pembelaan
Benny membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa terkait hukuman mati atas dirinya.
Dari lima lembar pledoi yang dibacakannya, Benny Tjokro memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan pihak-pihak yang terdampak dari perkara hukum ini.
Selain itu, dirinya juga mengklaim telah memberikan keuntungan kepada PT ASABRI berupa Rp 2,65 triliun dan Rp 1,29 triliun.
Kemudian terdapat pula keuntungan berupa kawasan siap bangun (kasiba) dengan estimasi Rp 5,44 hingga Rp 5,31 triliun.
Baca juga: Benny Tjokrosaputro Bakal Dituntut Jaksa Terkait Kasus Korupsi Asabri Hari Ini
"Saya telah memberikan keuntungan-keuntungan nyata kepada PT ASABRI, justru dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (16/11/2022).
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Benny Tjokro telah dituntut hukuman mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," ucap jaksa di persidangan pada Rabu (26/10/2022).
Selain itu, Benny Tjokro juga dituntut dengan hukuman uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Benny Tjokrosaputro Bakal Dituntut Jaksa Terkait Kasus Korupsi Asabri Hari Ini
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa Benny Tjokro secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perbuatan tersebut pada akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut Benny selama persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Selain itu menurut jaksa, perbuatan Benny Tjokro termasuk extraordinary crime dengan modus investasi melalui bursa pasar modal, menyembunyikan ke dalam struktur bisnis, dan menyalahgunakan bisnis yang sah.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal," kata jaksa penuntut umum.