Daftar Gaji PPK di Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya
Berikut adalah daftar gaji PPK di Pemilu 024. Artikel ini juga dilengkapi cara daftar PPK di Siakba.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.
Baca juga: VIDEO EKSKLUSIF Kemandirian Penyelenggara Pemilu Mutlak & Bebas dari Anasir-anasir Politik Partisan
Cara mendaftar PPK Pemilu 2024 di Siakba
Calon peserta dapat memulai melakukan simulasi pendaftaran pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id;
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
7. Cek kelengkapan dokumen;
- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
- Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
8. Cek hasil verifikasi administrasi;
- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.
- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
9. Cek hasil tes tertulis;
10. Cek hasil wawancara;
11. Cek hasi seleksi.
Sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta telah menyiapkan beberapa syarat untuk mendaftar PPK dan PPS.
(Tribunnews.com, Widya, Muhammad Alvian Fakka)