Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Apresiasi Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif

Bahtiar berharap, Bawaslu RI agar menyisipkan norma pemantau Pemilu adalah Organisai Kemasyarakatan baik yang berbadan hukum

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Erik S
zoom-in Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Apresiasi Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif
Istimewa
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mewakili Menteri Dalam Negeri berama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (15/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengapresiasi Bawaslu yang telah membuat rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Partisipatif.

Hal ini disampaikan Bahtiar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mewakili Menteri Dalam Negeri berama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Kemendagri Kebut Perppu Pemilu Terbit Sebelum 6 Desember 2022

“Kami menyampaikan apresiasi, ada satu Perbawaslu yang baru yaitu adalah Perbawaslu tentang pengawasan partisipasif, tentu ini inovasi menurut saya dan penting, artinya dengan adanya Peraturan Bawaslu ini ada semangat kuat untuk mendorong pengawasan partisipatif," kata Bahtiar.

“Secara umum materi terhadap Perbawaslu tentang pengawasan partisipatif prinsipnya kami mendukung sepenuhnya dan kami dari Kemendagri khususnya jajaran kami Kesbangpol seluruh Indonesia siap bersinergi untuk mendukung kegiatan ini," tambahnya.

Rancangan Perbawaslu tentang perubahan atas Perbawaslu nomor 4 tahun 2018 tentang, pemantauan pemilihan umum.

Di pasal 1 ayat 5 pemantau pemilu adalah organisasi kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum, yayasan, perkumpulan.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi UU nomor 17 tahun 2013 maupun UU nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi Kemasyarakatan organisasi kemasyarakatan itu ada dua. Ada Ormas yang berbadah hukum dan ada Ormas yang tidak berbadan hukum.

Baca juga: Nomor Urut Parpol Diwacanakan Masuk Perppu Pemilu, Ini Penjelasan Kemendagri

Terkait hal tersebut Bahtiar memberikan catatan tentang rancangan Perbawaslu.

Bahtiar berharap, Bawaslu RI agar menyisipkan norma pemantau Pemilu adalah Organisai Kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.

“Ijin berkenan pimpinan Komisi II DPR RI dan Bawaslu RI berkenan menyisipkan norma pemantau Pemilu adalah Organisai Kemasyarakatan. Karena ada Ormas yang ber-SKT itu sudah terdaftar. Jadi kami sisipkan norma itu saja. Jadi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah”. ujar Bahtiar.

Tim pemerintah khususnya dari Kemendagri prinsipnya kami memberikan apresiasi kepada Bawaslu RI dan menerima rancangan Bawaslu.

Satu perubahan atas Bawaslu nomor 4 Tahun 2018 tentang pemantauan pemilu centra hukum terpadu pemilihan umum dan Perbawaslu rencana Bawaslu tentang pengawasan partisipatif.

Sejauh ini, pemerintah bersama Komisi II dan penyelenggara pemilu sudah melakukan rapat konsinyering sebanyak dua kali. Dalam dua rapat itu, pemerintah, Komisi II, dan penyelenggara pemilu menyepakati lima isu yang akan dimuat dalam Perppu.

Baca juga: Kemendagri Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah

Pertama, penambahan jumlah anggota DPR sebagai konsekuensi pembentukan tiga provinsi di Papua.

Kedua, penambahan daerah pemilihan (dapil) yang juga karena penambahan provinsi di Papua. Ketiga, penyeragaman masa jabatan KPU daerah.

Keempat, memajukan jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) karena masa kampanye hanya 75 hari, sehingga KPU punya waktu mendistribusikan logistik pemilu.

Kelima, soal ketentuan partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Selama ini, UU Pemilu mengatur bahwa semua partai peserta pemilu mengikuti pengundian nomor urut.

Baca juga: Kemendagri Berikan Penghargaan untuk Pemda yang Percepat Penyelesaian Batas Daerah

Dalam RDP ini, Dirjen Politik dan PUM, Bahtiar didampingi oleh Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani. Selain Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar, hadir dalam RDP tersebut di antaranya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua KPU Hasyim Asyari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas