Fakta Kasus 126 Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol: dari Modus hingga Korban Diteror Debt Collector
Berikut fakta terkait kasus 126 mahasiswa IPB yang tertipu pinjol, yaitu dari modus pelaku hingga adanya teror dari debt collector.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 126 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) disebut tertipu pinjaman online (pinjol).
Bahkan, kasus ini sampai membuat Rektor IPB, Arif Satria, turun tangan untuk membantu para mahasiswanya.
Arif mengatakan, bantuan yang diberikan seperti mendampingi korban melapor ke polisi hingga negosiasi dengan lembaga pinjol.
“Sekarang IPB sedang menyiapkan membentuk tim, tim itu akan bekerja termasuk penasihat hukum dan tim yang melakukan proses negosiasi dengan berbagai pihak itu,” ujar Arif, Selasa (15/11/2022), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Sementara Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan adanya indikasi para korban bukan ditipu oleh pinjol, tetapi modus baru penipuan berupa usaha kerja sama yang diduga dilakukan oleh orang berinisial SAN.
“Modusnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya antara korban dengan terlapor ini tidak terkait dengan pinjol,” tutur Ferdy, Selasa.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Minta Kampus Beri Literasi Finansial
Lalu, apa saja fakta hingga membuat ratusan mahasiswa IPB bisa tertipu dan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah? Berikut ulasannya:
Modus: Tawarkan Kerja Sama, Janjikan Untung 10 Persen
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan modus dari terduga pelaku berinisial SAN.
SAN menawarkan kerja sama dengan menjanjikan bagi hasil sebesar 10 persen.
Namun, syarat yang harus dipenuhi oleh korban adalah mengajukan pinjaman ke lembaga pinjol.
“Ada beberapa pinjaman online yang terdata, di data kami ada lima pinjol,” tuturnya.
Setelahnya, ternyata para korban harus mengirim sejumlah uang yang mereka pinjam dari pinjol, kepada SAN.
Di sisi lain, terduga pelaku tidak membayarkan 10 persen keuntungan yang dijanjikan sebelumnya hingga menyebabkan korban terjerat utang.
“Saat ini para korban ini punya kewajiban atau ditagih oleh aplikasi pinjol untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah mereka ajukan sebelumnya,” jelas Ferdy.
Pengakuan Korban: Ada Tawaran dari Kakak Tingkat
Korban berinisial SN memberikan keterangannya hingga disebut mengalami kerugian akibat penipuan ini.
SN mengatakan hal ini berawal ketika ia memperoleh tawaran dari kakak tingkatnya pada Agustus 2022 lalu.
Ia mengaku ditawari bergabung dalam bisnis dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.
“Ditawarin sama kating-kating kita buat ikut project ini nih, uangnya lumayan,” ceritanya, dilansir TribunnewsBogor.com.
Lantas, SN pun dikenalkan oleh kakak tingkat kepada terduga pelaku berinisial SAN.
Baca juga: Update Kasus Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol: Langkah Rektor hingga Penjelasan Polisi
Setelah itu, korban diminta oleh terduga pelaku untuk membeli barang di toko online.
Namun, pembayaran harus dilakukan melalui aplikasi pinjol.
Setelah beberapa lama, tepatnya pada November 2022, keuntungan besar yang dijanjikan kepada SN pun tidak kunjung diperolehnya.
“Sejak satu bulan setelah kita kerja sama, kita baru tahu berita ada yang ketipu juga sama orang ini,” jelas SN.
Kini, SN justru mengalami kerugian lantaran terjerat utang sebesar Rp 14 juta.
Diteror Debt Collector
Buntut dari utang yang menjerat, SN mengaku telah diteror oleh debt collector.
Menurutnya, teror yang dilakukan adalah lewat chat dan belum sampai menghampiri ke kediaman SN.
“(Ditagih debt collector) tetep, tapi belum sampai ke rumah, tapi terus diteror dari chat, dari telepon,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Alhasil, SN bersama 11 korban lainnya yang juga merupakan mahasiswa memutuskan untuk melaporkan ke polisi.
Total Korban 311 Orang, Didominasi Mahasiswa IPB
AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan korban penipuan yang melibatkan pinjol di Kota Bogor mencapai 311 orang.
Ferdy mengatakan dari seluruh korban yang melapor didominasi oleh mahasiswa IPB.
“Berdasarkan pemeriksaan daripada pelapor atau korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata adalah sebanyak 311 orang,” katanya, Selasa, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Dikejar-kejar Debt Collector, Komisi X DPR Minta Diusut Tuntas
Adapun total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai miliaran rupiah.
“Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini,” ujar Ferdy.
Ferdy juga mengatakan korban yang telah melapor ke Polresta Bogor Kota sebanyak dua orang dari mahasiswa IPB.
Selain itu, laporan dalam bentuk pengaduan sejumlah 29 orang.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribunnews Bogor/Naufal Fauzy/Vivi Febrianti)
Artikel lain terkait Pinjaman Online