Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus 126 Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol: dari Modus hingga Korban Diteror Debt Collector

Berikut fakta terkait kasus 126 mahasiswa IPB yang tertipu pinjol, yaitu dari modus pelaku hingga adanya teror dari debt collector.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta Kasus 126 Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol: dari Modus hingga Korban Diteror Debt Collector
OverSixty
Ilustrasi penipuan online. Berikut fakta terkait kasus 126 mahasiswa IPB yang tertipu pinjol yaitu dari modus pelaku hingga adanya teror dari debt collector. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 126 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) disebut tertipu pinjaman online (pinjol).

Bahkan, kasus ini sampai membuat Rektor IPB, Arif Satria, turun tangan untuk membantu para mahasiswanya.

Arif mengatakan, bantuan yang diberikan seperti mendampingi korban melapor ke polisi hingga negosiasi dengan lembaga pinjol.




“Sekarang IPB sedang menyiapkan membentuk tim, tim itu akan bekerja termasuk penasihat hukum dan tim yang melakukan proses negosiasi dengan berbagai pihak itu,” ujar Arif, Selasa (15/11/2022), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Sementara Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan adanya indikasi para korban bukan ditipu oleh pinjol, tetapi modus baru penipuan berupa usaha kerja sama yang diduga dilakukan oleh orang berinisial SAN.

“Modusnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya antara korban dengan terlapor ini tidak terkait dengan pinjol,” tutur Ferdy, Selasa.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Minta Kampus Beri Literasi Finansial

Lalu, apa saja fakta hingga membuat ratusan mahasiswa IPB bisa tertipu dan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah? Berikut ulasannya:

BERITA TERKAIT

Modus: Tawarkan Kerja Sama, Janjikan Untung 10 Persen

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan modus dari terduga pelaku berinisial SAN.

SAN menawarkan kerja sama dengan menjanjikan bagi hasil sebesar 10 persen.

Namun, syarat yang harus dipenuhi oleh korban adalah mengajukan pinjaman ke lembaga pinjol.

“Ada beberapa pinjaman online yang terdata, di data kami ada lima pinjol,” tuturnya.

Setelahnya, ternyata para korban harus mengirim sejumlah uang yang mereka pinjam dari pinjol, kepada SAN.

Di sisi lain, terduga pelaku tidak membayarkan 10 persen keuntungan yang dijanjikan sebelumnya hingga menyebabkan korban terjerat utang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas