Fakta Kasus 126 Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol: dari Modus hingga Korban Diteror Debt Collector
Berikut fakta terkait kasus 126 mahasiswa IPB yang tertipu pinjol, yaitu dari modus pelaku hingga adanya teror dari debt collector.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
“Saat ini para korban ini punya kewajiban atau ditagih oleh aplikasi pinjol untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah mereka ajukan sebelumnya,” jelas Ferdy.
Pengakuan Korban: Ada Tawaran dari Kakak Tingkat
Korban berinisial SN memberikan keterangannya hingga disebut mengalami kerugian akibat penipuan ini.
SN mengatakan hal ini berawal ketika ia memperoleh tawaran dari kakak tingkatnya pada Agustus 2022 lalu.
Ia mengaku ditawari bergabung dalam bisnis dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.
“Ditawarin sama kating-kating kita buat ikut project ini nih, uangnya lumayan,” ceritanya, dilansir TribunnewsBogor.com.
Lantas, SN pun dikenalkan oleh kakak tingkat kepada terduga pelaku berinisial SAN.
Baca juga: Update Kasus Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol: Langkah Rektor hingga Penjelasan Polisi
Setelah itu, korban diminta oleh terduga pelaku untuk membeli barang di toko online.
Namun, pembayaran harus dilakukan melalui aplikasi pinjol.
Setelah beberapa lama, tepatnya pada November 2022, keuntungan besar yang dijanjikan kepada SN pun tidak kunjung diperolehnya.
“Sejak satu bulan setelah kita kerja sama, kita baru tahu berita ada yang ketipu juga sama orang ini,” jelas SN.
Kini, SN justru mengalami kerugian lantaran terjerat utang sebesar Rp 14 juta.
Diteror Debt Collector
Buntut dari utang yang menjerat, SN mengaku telah diteror oleh debt collector.