Koalisi Safe Sangihe Island Sebut Kasus Robison Saul Diada-ada dan Dicari-cari Kesalahannya
Koalisi Safe Sangihe Island (SSI) angkat bicara terkait kasus penangkapan Robison Saul, seorang pejuang penyelamatan pulau Sahinge, Sulawesi Utara.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Koalisi Safe Sangihe Island (SSI) angkat bicara terkait kasus penangkapan Robison Saul.
Robinson Saul diketahui merupakan salah satu pejuang penyelamatan pulau Sahinge, Sulawesi Utara.
Ia dipidanakan karena diduga membawa senjata tajam saat menghadang alat bor PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang hendak masuk ke wilayahnya pada 14 Juni 2022 lalu.
Kuasa Hukum Robison Saul, Adhitiya, mengatakan kasus pria yang kerap disapa Ison itu diada-ada.
"Kasus Ison ini benar-benar diada-ada. Dicari-cari kesalahannya sebagai bentuk intimidasi," kata Adhitiya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, hal itu juga termasuk intimidasi terhadap warga-warga Sangihe lainnya.
Baca juga: Kisah Guru di Sangihe Berjuang Beri Pembelajaran di Masa Pandemi Dalam Keterbatasan
Sebab, menurut Adhitya, ada 14 warga dari Kampung Bone dipanggil pihak kepolisian karena mereka ikut menghalang-halangi PT TMS memasukkan alat bor.
"Dan secara tidak langsung juga itu termasuk mengintimidasi warga-warga lain," jelasnya.
Sementara itu, Adhitya menjelaskan, Robison dikenai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang larangan pembawaan senjata tajam.
Kata Adhitiya, senjata tajam yang dibawa Ison adalah Besi Putih, yang merupakan senjata tajam khas Sangihe.
Senjata tersebut biasanya dipakai para petani dan nelayan.
Baca juga: Fraksi PKS Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang di Pulau Sangihe
"Itu dia sering membawa besi putih itu. Karena Robinson juga merupakan seorang nelayan," ungkapnya.
"Jadi besi putih itu sangat berguna untuk mempermudah Robinson dalam melakukan aktivitasnya," sambung Adhitya.