KPU Bakal Revisi PKPU Jika Aturan Nomor Urut Partai Politik Masuk Perppu Pemilu
KPU bakal merevisi PKPU jika nantinya aturan nomor urut partai politik (parpol) yang tidak diundi diakomodir ke dalam Perppu Pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) jika nantinya aturan nomor urut partai politik (parpol) yang tidak diundi diakomodir ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Hal ini ditegaskan Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi awak media, Rabu (16/11/2022).
"Untuk pasal 137 PKPU Nomor 4 tahun 2022 kita akan revisi apabila Perppunya menormakan bahwa parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menggunakan nomor urut yang terdahulu tanpa harus diundi pada pemilu saat ini," kata Idham.
Hingga saat ini, sebagai pelaksana undang-undang, KPU sendiri hanya akan menunggu apakah peraturan tentang nomor urut Parpol bakal diatur dalam Perppu atau tidak ketika nantinya diterbitkan.
Baca juga: Pengamat Sebut Aturan Nomor Urut Parpol Tidak Tepat Masuk Perppu Pemilu
Idham sadar peraturan terkait nomor urut parpol ini tentu tidak disambut baik semua pihak.
Tentu akan ada pihak yang merasa dirugikan atas aturan ini, seperti partai baru yang menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Sehingga, ia menyarankan untuk beberapa pihak yang masih kurang setuju untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah selaku pembentuk Undang-Undang (UU).
"Bagi pihak-pihak yang sekiranya merasa kurang tepat dengan isu penggunaan nomor urut lama pada pemilu sebelumnya, pada nomor urut pemilu sebelumnya, ya saya pikir saat ini masih ada waktu untuk komunikasi dengan pembentuk undang-undang," jelas Idham.
Baca juga: Nomor Urut Parpol Diwacanakan Masuk Perppu Pemilu, Ini Penjelasan Kemendagri
"Yang jelas apabila nanti pembetuk Undang-Undang menormakan berkaitan dengan diperbolehkannya partai politik peserta tahun 2024 menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya, maka KPU akan melakukan perubahan terhadap materi pasal 137 PKPU Nomor 4 tahun 2022," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar nomor urut partai politik tak diubah setiap pemilu. Dia menilai perubahan akan membebani partai dalam menyiapkan alat peraga kampanye.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan hal itu sudah masuk dalam pembahasan DPR bersama pemerintah dan KPU.
"Nah, yang terakhir soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).