Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Sebut KUHP Baru Diperlukan Sebagai Bentuk Kedaulatan Bangsa Merdeka

I Gede Widhiana Suarda, dalam kesempatan itu menjelaskan, penyusunan RKUHP telah melewati perjalanan yang panjang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Sebut KUHP Baru Diperlukan Sebagai Bentuk Kedaulatan Bangsa Merdeka
net
Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi guna meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi guna meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sosialisasi kali ini dilaksanakan secara luring di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya serta melalui aplikasi Zoom dan kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, Selasa (15/11/2022) kemarin.

Pakar Hukum Pidana yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, dalam kesempatan itu menjelaskan, penyusunan RKUHP telah melewati perjalanan yang panjang.

KUHP baru, menurutnya, diperlukan sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka.

"Alasan diperlukannya KUHP baru bahwasannya kalau bangsa sudah merdeka, maka secara politis dia juga harus merdeka dalam berhukum,” ujar Gede.

"Indonesia sebagai bangsa yang telah merdeka juga perlu produk hukum yang lahir dari rahim bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu mendukung produk hukum ini sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka," lanjutnya.

Gede juga menjelaskan bahwa RKUHP merupakan simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta menjunjung tinggi prinsip nasionalisme serta mengapresiasi partisipasi masyarakat.

Berita Rekomendasi

Sehingga diharapkan walaupun adanya perdebatan atas satu atau dua pasal yang telah disusun, tidak menghentikan seluruh pasal RKUHP hasil karya anak bangsa Indonesia.

Senada dengan itu, Pakar Hukum Pidana sekaligus Juru Bicara RKUHP Albert Aries menjelaskan pasca dialog publik yang telah dilakukan di 11 kota oleh tim sosialisasi RKUHP telah diadopsi 69 masukan dari masyarakat dan 4 proofreaders terhadap batang tubuh dan penjelasan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi terkait adanya partisipasi yang bermakna dari penyusunan dan perumusan RKUHP.

“Pada draft 9 november lalu, ada 6 pasal yang sudah ditarik dari RKUHP yang menjadi bukti bahwa tim perumus RKUHP mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” ujar Aries yang juga Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Trisakti ini.

Baca juga: Targetkan Finalisasi RKUHP Pekan Depan, Ketua Komisi III DPR: Ini Bukan Produk PDIP dan Jokowi

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo telah menyelenggarakan Kick Off Dialog Publik RKUHP yang bekerja sama dengan Kemenkopolhukam dan Kemenkumham, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas terkait RKUHP.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infromasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan mengatakan, dialog publik tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP.

“Selain itu, beberapa kementerian dan lembaga bersama-sama melaksanakan sosialisasi dalam bentuk dialog publik di 11 kota di Indonesia untuk menyebarkan draft RUU KUHP serta menghimpun masukan dari seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan narasi-narasi terkait RUU KUHP, yang mudah dicerna oleh masyarakat. Ia berharap acara Sosialisasi RUU KUHP ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik secara luas.

“Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara. Mari kita dukung KUHP buatan Bangsa Indonesia,” tutupnya.

Berita ini tayang di Tribun Jatim dengan judul: Mau Ganti KUHP Lama Produk Kolonial, Kominfo Sosialisasi Revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas