Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar 12 Obat Kritikal yang Boleh Digunakan, Ini Pesan Kemenkes

Kemenkes mengingatkan, obat sirup di luar dari daftar aman, sebaiknya jangan digunakan dulu. Simak selengkapnya di sini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Daftar 12 Obat Kritikal yang Boleh Digunakan, Ini Pesan Kemenkes
Pixabay/Original_Frank
Ilustrasi obat sirup - Kemenkes mengingatkan, obat sirup di luar dari daftar aman, sebaiknya jangan digunakan dulu. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi obat sirup di luar daftar yang direkomendasikan Kemenkes.

"Di luar dari daftar yang ada sebaiknya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut," ujar Syahril, dikutip dari laman Kemenkes.

Sementara itu, obat sirup yang aman dan tidak aman digunakan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3713/2022.

SE tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.

"Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat," pesan dr. Syahril.

Keduabelas obat tersebut, di antaranya:

Baca juga: BPOM Sebut Ada Unsur Kelalaian Farmasi, Bakal Ada Tersangka Cemaran Obat Sirup? Ini Penjelasan Polri

1. Asam valproat (Valproic acid)

Rekomendasi Untuk Anda

2. Depakene

3. Depval

4. Epifri

5. Ikalep

6. Sodium valproate

7. Valeptik

8. Vellepsy

9. Veronil

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas