Daftar Distributor Resmi yang Menjual e-Meterai, Ini Cara Belinya
Berikut daftar distributor resmi yang menjual Meterai Elektronik lengkap dengan cara belinya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar distributor resmi yang menjual meterai elektronik atau e-meterai lengkap dengan cara belinya.
Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sister terentu.
Menurut PP Nomor 86 Tahun 2021, cara menggunakan meterai elektronik adalah dengaan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu, dikutip dari indonesiabaik.id.
Penggunaan meterai elektronik adalah guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak atas dokumen.
Mengutip dari Kompas.com, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan meterai elektronik hanya bisa didapatkan melalui distributor resmi yang telah terdaftar di Peruri.
"Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Cara Beli dan Bubuhkan E-Meterai untuk Daftar PPPK 2022
Berikut Daftar Distributor Resmi yang Menjual Materai Elektronik, dikutip dari indonesiabaik.id:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/
Berikut Cara Beli dan Membubuhkan e-meterai, dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Akses laman e-meterai
2. Klik "BELI E-METERAI"
3. Pilih Log-in
4. Masukkan email dan password
5. Jika belum memiliki akun, klik "Daftar di sini"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.