Daftar UMP 2023: 3 Provinsi Resmi Naik hingga 5 Persen
3 provinsi resmi menetapkan UMP 2023. Mulai dari Riau, Jambi hingga Papua Barat. Berapa kenaikan UMP tersebut?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
Dewan Pengupahan Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.282.000.
Apabila dibandingkan dengan UMP Papua Barat 2022 yaitu Rp 3.200.000, ada kenaikan Rp 82.000.
Penetapan UMP Papua Barat dilakukan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi di Manokwari, Selasa (15/11/2022).
"Jadi hari ini sidang pleno langsung ditetapkan UMP," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik DJ Saidui, seperti yang telah diberitakan Tribun Papua Barat yang diakses hari ini, Kamis (17/11/2022).
UMP NTB 2023 Diperkirakan Naik 5,38 Persen
Mengutip ntbprov.go.id, berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB sebesar 5,98 persen dan Inflasi 6,84 persen.
Oleh karena itu, dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi.
"Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38 persen) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212," ujar Dr. Sahri Akademisi dari Universitas Mataram sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Selasa (15/11/2022).
Meski demikian, perkiraan kenaikan UMP NTB 2023 ini belum ditetapkan secara resmi.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunJambi.com, Wira Dani Damanik) (TribunPapuaBarat.com, Fransiskus Salu Weking)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.