Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korporasi Jadi Dalang di Balik Kasus Gagal Ginjal

Adapun sebelumnya, Kejagung telah menerima tiga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di kasus gagal ginjal akut pada anak.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi III DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korporasi Jadi Dalang di Balik Kasus Gagal Ginjal
iStockphoto
Pedoman penanganan gangguan ginjal akut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi III DPR RI mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut yang diduga menjerat korporasi.

Adapun sebelumnya, Kejagung telah menerima tiga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kejagung membuka peluang menjerat korporasi dalam kasus tersebut. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumenda menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan oleh BPOM dan Polri.

“Mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas korporasi yang diduga menjadi dalang di balik kasus gagal ginjal akut ini. Mohon dipercepat prosesnya agar kita memiliki kepastian hukum terkait pihak-pihak yang harus bertanggungjawab,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Politikus Partai NasDem ini juga berharap adanya bentuk tanggung jawab dari para pelaku nantinya terhadap korban atau keluarganya.

Baca juga: Dua Korporasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal, 42 Drum Propilen Glikol Disita

Dirinya menilai tindakan semena-mena pelaku sudah sangat merugikan dan membahayakan.

Berita Rekomendasi

“Saya rasa pelaku yang dalam hal ini diduga korporasi, harus bertanggung jawab terhadap korban atau keluarga korban. Tindakan kriminal mereka telah buat banyak korban berjatuhan, bahkan tak sedikit yang harus meregang nyawa. Jadi saya harap tidak hanya ranah pidana, tapi diajukan juga gugatan perdata,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas