Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Pelecehan Eks Kapolsek Pinang Sebut Pemberian Uang Rp 500 Ribu Agar Dirinya Tutup Mulut

Korban dugaan pelecehan seksual eks Kapolsek Pinang Iptu M Tapril, RD mengakui dirinya menerima uang Rp 500 ribu usai peristiwa.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korban Pelecehan Eks Kapolsek Pinang Sebut Pemberian Uang Rp 500 Ribu Agar Dirinya Tutup Mulut
kolase Tribunnews/Instagram Polsek Pinang
Iptu M Tapril dicopot dari jabatan Kapolsek Pinang karena diduga melakukan pelecehan seksual. Korban menyebut uang Rp 500 ribu yang diberikan Iptu Tapril agar dirinya tutup mulut. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah adanya pemerkosaan yang diduga dilakukan eks Kapolsek Pinang Iptu M Tapril terhadap wanita berinisial RD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut dari temuan sementara, keduanya disebut menjalani hubungan tersebut atas dasar suka sama suka.

"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Zulpan mengatakan korban setiap kali melalukan hubungan selalu diberi imbalan berupa uang oleh M. Tapril.

"Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini (RD) mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan Kapolsek itu," ucapnya.

Baca juga: Perempuan Korban Pelecehan Eks Kapolsek Pinang Ungkap Tak Berdaya Melawan Saat Disetubuhi di Hotel

Kendati tindakan yang dilakukan Tapril tidak dibenarkan, namun Zulpan menilai penyidik mesti melihat perkara laporan pemerkosaan yang ditayangkan RD ini secara berimbang.

"Ini tidak dibenarkan sebenarnya tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan, dipersoalkan seperti diperkosa saya rasa yang terjadi tidak seperti itu. Karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka bahkan ada pemberian uang," katanya.

Berita Rekomendasi

Kronologi Kejadian Versi RD

RD mengungkap kejadian yang dialaminya berawal saat dirinya bersama teman laki-lakinya pada Senin (11/7/2022) malam berniat melaporkan terkait perkara penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Pinang.

RD saat itu diminta masuk ke ruang kerja Tapri di Mapolsek Pinang.

Wanita itu menuturkan, ketika sudah di ruangan Tapril, sang Kapolsek sudah berbicara tidak sopan terhadap dirinya.

Ketika itu, ia ditanya mengenai laporan apa yang ia ingin sampaikan kepada pihak Polsek.

"Tanya perkaranya apa, saya jawab saya dianiaya dan diancam bakal disebarkan foto dan video saya yang gak wajar," kata RD kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022).

Pada saat menyampaikan hal itu, kemudian kata RD, Iptu Tapril memintanya agar RD menunjukan foto dan video yang dimaksud olehnya itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas