Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kabareskrim: Video Ismail Bolong Harus Diusut Secara Hukum, Tak Cukup Etik Saja

Eks Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi Kapolri mengusut secara hukum pidana terkait dugaan uang koordinasi kegiatan tambang batu bara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mantan Kabareskrim: Video Ismail Bolong Harus Diusut Secara Hukum, Tak Cukup Etik Saja
TribunKaltim.co/Ismail Usman
Pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengusut secara hukum pidana terkait dugaan uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Selain itu juga mengusut pejabat Mabes Polri dan pejabat Polda Kalimantan Timur yang mungkin terlibat.




Hal itu berdasarkan pengakuan Aiptu Ismail Bolong, eks Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur melalui video yang beredar di media sosial. Dimana, Ismail Bolong pertama mengaku memberi uang koordinasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Namun tiba-tiba, Ismail Bolong membuat video bantahan klarifikasi bahwa tidak pernah memberikan uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. 

Bahkan, Ismail Bolong mengaku kaget videonya baru beredar sekarang karena saat itu ditekan oleh mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan.

“Intinya, Pak Kapolri sudah memerintahkan untuk diusut tuntas. Kedua, sanksi hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana siapa pun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, dia kena kode etik dan juga kena pidana,” kata Ito kepad wartawan pada Kamis (17/11/2022).

BERITA TERKAIT

Menurutnya, kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong ini bisa saja ditingkatkan ke tahap penyidikan atau diproses secara hukum pidana.

Apalagi, sudah beredar laporan hasil penyelidikan (LHP) yang berlogo Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Divisi Profesi dan Pengamanan.

“Sangat bisa, harus dong. Ini kan penyelidikan. Kalau penyelidikan kan merupakan suatu informasi kemudian didalami, diperiksa orang-orang yang terlibat disana. Kalau memang betul terbukti, itu akan menjadi fakta. Fakta menjadi penyidikan. Jadi masuknya ke ranah hukum, jelas hukum pidana,” jelas dia.

Baca juga: Ismail Bolong Disebut Sudah Diamankan di Jakarta, Kapolri Marah dan Minta Kasus Diusut Tuntas

Sebenarnya, Ito mengatakan untuk membuktikan pengakuan Ismail Bolong benar atau tidak memberi uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Komjen Agus itu sangat mudah. 

Dalam pengakuannya, kata dia, Ismail Bolong memberikan uang langsung ke ruangan Komjen Agus.

Karena itu, hal ini bisa dilihat dari rekaman kamera CCTV.

“Kalau dia langsung menghadap ke Pak Agus, saya sendiri tidak mengatakan itu tidak mungkin, tetapi kemungkinan itu agak kecil. Karena gampang banget, eh elu waktu ketemu Pak Agus itu kapan, jam berapa dan dimana, itu kan ada CCTV. CCTV itu lihat saja, kan Februari itu Ismail Bolong. Lihat saja disana tanggal berapa, jam berapa, ada CCTV, perikda saja,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas