5 Kg Barang Bukti Masih Utuh di Kejaksaan, Teddy Minahasa Cabut BAP Kesaksian Terhadap AKBP Dody Cs
Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya itu telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kesaksian terhadap AKBP Dody Prawiranegara Cs.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya itu telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kesaksian terhadap AKBP Dody Prawiranegara Cs.
Hotman Paris menjelaskan, pencabutan BAP itu dilakukan karena pihaknya telah mengetahui bahwa barang bukti sabu 5 kilogram yang sebelumnya diperintahkan kliennya kepada AKBP Dody untuk dijual telah ditemukan di Kejaksaan.
"Pernyataan bahwa BAP pertama dan kedua sudah dicabut dan BAP yang dulu sebagai saksi juga sudah dicabut. Hal itu atas dasar telah ditemukan bukti baru bahwa barbuk itu semua ada di Bukittinggi," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jum'at (18/11/202).
Selain itu, hal lain yang menguatkan pihaknya mencabut BAP itu disebut Hotman, karena pada saat pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh semua pejabat di Bukittinggi.
Bahkan dikatakannya, ketua pengadilan di kota itu juga turut menyaksikan pemusnahan barang bukti sebanyak 35 kilogram tersebut.
"Jadi siapapun tidak akan bisa membuktikan bahwa yang dihancurkan itu adalah 5 kilogram campuran tawas," ucapnya.
"Artinya harus dianggap sebagai sah bahwa yang dihancurkan itu adalah 35 kilogram narkoba," pungkasnya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Perintah Teddy Minahasa Agar AKBP Doddy Tukar Sabu dengan Tawas Hanya Bercanda
Sebelumnya diberitakan, pihak Irjen Teddy Minahasa mengklaim barang bukti 5 kilogram sabu yang disebut sempat hilang karena diperintah Teddy sudah ditemukan.
Kuasa hukum Irjen Teddy, Hotman Paris mengatakan 5 dari 41,4 kilogram sabu itu ternyata masih berada di kejaksaan.
"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian. Yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Diketahui, 5 kilogram tersebut disisihkan dari puluhan kilogram sabu yang berhasil diungkap oleh Polresta Bukittinggi.
Teddy Minahasa disebut-sebut memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas.
Hotman mengatakan temuan 5 kg sabu yang saat ini masih utuh berada di jaksa menggugurkan dugaan awal dari kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.