Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPKH-Jaksa Agung Muda Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Mitigasi Risiko Pengelolaan Keuangan Haji

BPKH bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menandatangani perjanjian kerja sama mitigasi risiko pengelolaan keuangan haji.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BPKH-Jaksa Agung Muda Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Mitigasi Risiko Pengelolaan Keuangan Haji
Istimewa
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara teken kerja sama mitigasi risiko pengelolaan keuangan haji, di The Tribata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (17/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menandatangani perjanjian kerja sama mitigasi risiko pengelolaan keuangan haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk penerapan itikad baik dan kehati-hatian pihaknya terhadap aturan perundangan.

"Kami percaya bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPKH dengan jaksa merupakan wujud penerapan good government prinsip itikad baik, kehati-hatian, dan kepatuhan BPKH terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Fadlul di The Tribata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Selain memberi bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, kerja sama juga untuk pengelolaan haji secara optimal sesuai koridor regulasi yang ada.

Baca juga: Terima Kunjungan BPKH, Menteri Agama Minta Penguatan Koordinasi Guna Kelola Dinamika Perhajian

"Semoga kerja sama yang dimulai pada hari ini akan menjadi kerja sama yang sinergis, kolaboratif agar dapat memberikan pelaksanaan tugas dan fungsi BPKH secara optimal, efektif, dan efisien,” jelasnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) RI, Feri Wibisono mengatakan pihaknya akan memberi pengawasan terhadap investasi pengelolaan keuangan BPKH, serta bantuan hukum.

BERITA REKOMENDASI

"Layanan kami dari sisi pendampingan hukum, bantuan hukum, dan apabila ada keraguan-keraguan pengambilan keputusan. Dan pada saat menghadapi masalah hukum kami akan turun," terang Feri.

Kegiatan dalam perjanjian kerja sama ini akan berlanjut dengan pelatihan peningkatan kompetensi bagi pegawai BPKH.

Jampidatun juga dapat memberi panduan dalam memitigasi risiko pengelolaan keuangan haji.

"Karena pelaksanaan BPKH sangat prudent dan di masa yang akan datang banyak kegiatan yang berkaitan dengan investasi pengelolaan keuangan dan kita siap apapun yang diperlukan BPKH. Jadi kerja sama ini dibangun buat itu," lanjut dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas