Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Farmasi Tersangka Kasus Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut Kabur

Pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E tersangka kasus gagal ginjal akut kini masih melarikan diri. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengusaha Farmasi Tersangka Kasus Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut Kabur
Bangkapos.com/Yuranda
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC) sebagai tersangka di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut. Kini, penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyampaikan salah satu yang didalami oleh penyidik yaitu memburu pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E yang masih melarikan diri

Padahal, kata Pipit, penyidik bakal menggali keterangan mengenai penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. 

"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Pipit mengatakan, pendalaman dari pemilik CV Samudra Chemical tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Khususnya mengenai pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut. 

"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” tukasnya. 

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Baca juga: Dua Perusahaan Tersangka Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut Disegel Polisi

Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca juga: Dua Korporasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut, Ini Peran Mereka

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Polisi masih tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas