Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senjata Api, Ratusan Amunisi, Hingga Buku Jihad Disita Saat Penangkapan Tiga Teroris JI di Lampung

Polda Lampung menyita sejumlah senjata api, peluru, dan buku jihad dari penangkapan 3 tersangka terkait dugaan tindak pidana terorisme di Lampung.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Senjata Api, Ratusan Amunisi, Hingga Buku Jihad Disita Saat Penangkapan Tiga Teroris JI di Lampung
Tribun Bengkulu
Ilustrasi penangkapan terduga teroris. Polda Lampung menyita sejumlah senjata api, peluru, dan buku jihad dari penangkapan 3 tersangka terkait dugaan tindak pidana terorisme di Lampung dalam operasi senyap 9-11 November 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Lampung menangkap tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana terorisme di Lampung.

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa barang bukti yang disita di antaranya senjata api (senpi) rakitan berbagai jenis.

"Beberapa barang bukti yang diamanakan para tersangka yakni, satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata api rakitan laras panjang sebanyak 4 pucuk," kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/11/2022).

Tak hanya itu, Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa penyidik juga menemukan ratusan butir peluru dalam berbagai ukuran.

Baca juga: Punya Senjata Api Hingga Amunisi, Tiga Teroris Jemaah Islamiah Tertangkap di Lampung

Kemudian, penyidik juga menemukan buku ataupun CD yang terkait dengan gerakan jihad.

Berita Rekomendasi

"Magazine sebanyak 3 buah, dan amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber. Kemudian juga ada 10 buku dan 2 CD terkait perjalanan gerakan jihad," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung menangkap tiga orang yang terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme di Lampung.

Mereka ditangkap dalam giat senyap pada (9/11/2022) sampai dengan (11/11/2022) lalu.

"Polda lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TY, AB, JD terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: 3 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Sumenep Jawa Timur, Ini Penjelasan Kapolres

Dijelaskan Ramadhan, ketiga tersangka yang ditangkap itu diduga terafiliasi dengan terorisme jamaah islamiah (JI).

Rinciannya, TY berperan sebagai koordinator JI di wilayah Lampung.

"Hasil pemeriksaan diketahui bahwa TY berperan sebagai koordinator JI wilayah Lampung dan bagian dari struktur hikmat kodimah barat JI," jelasnya.

Ramadhan menjelaskan bahwa TY juga merupakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) JI Lampung periode tahun 2015 sampai 2020.

Dia juga diduga memiliki senjata api rakitan siap pakai untuk aksi teror.

"Perannya memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD. Tahun 2019 TY bersama dengan JD memesan senajata api rakitan laras panjang," ungkapnya.

Baca juga: Suami Wanita Penerobos Istana Jadi Tersangka, Densus: Dia Sudah Ikut Baiat Teroris NII

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan terduga teroris selanjutnga merupakan AB.

Dia merupakan pengganti Koordinator JI di Lampung pasca TY ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sama halnya dengan TY, dia juga pernah menerima satu pucuk senjata jenis PCP weapon training di Lampung.

Selanjutnya, dia juga pernah melakukan pertemuan di Balako, Lampung, untuk membahas penggalangan dana aksi jihad global di Suriah.

Sedangkan tersangka JD, kata Ramadhan, adalah kemaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat tahun 2018 sampai 2020.

Dia juga pernah memiliki senjata api rakitan hingga ratusan amunisi.

"Memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY. Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," bebernya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka TY, AB, dan JD yaitu pasal 17 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas