Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sambo Cs Ditunda, Kamaruddin Simanjuntak: Suatu Hal yang Tidak Lazim

Jika alasan ditundanya kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs karena alasan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, sidang tak perlu ditunda

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sidang Sambo Cs Ditunda, Kamaruddin Simanjuntak: Suatu Hal yang Tidak Lazim
Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Kamaruddin Simanjuntak menilai ditunda kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs merupakan suatu hal yang tidak lazim.

Menurut Kamaruddin jika alasan ditundanya kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs karena alasan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 harusnya sidang tidak perlu ditunda.

Kemudian dikatakan Kamaruddin ataupun alasan evaluasi itu merupakan suatu hal yang tidak lazim.

"Sebetulnya tidak perlu ditunda kalau alasannya KTT G20 di Bali itukan jauh. Tapi alasan kedua evaluasi. Evaluasi pun tidak lazim. Sebetulnya tidak ada alasan penundaan tidak diatur dalam hukum acara," kata Kamaruddin di Kantor Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jumat (18/11/2022). 

Menurutnya sidang bisa ditunda jika alasannya kemanusiaan dan sangat genting.

Baca juga: Kamaruddin Mengaku Dapat Informasi Intelijen soal Ferdy Sambo Cs Pakai Narkoba: dari BIN, TNI, Polri

"Kecuali ada kegentingan yang memaksa darurat alasan kemanusiaan misalnya. Jadi penundaan ini hal yang tidak lazim," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian dikatakan penundaan ini membantu terdakwa Sambo dan lainnya. Kamaruddin kembali menegaskan bahwa penundaan tidak diatur dalam hukum acara.

"Pokoknya ini tidak diatur dalam hukum acara dan tidak ada urgensinya," tutupnya.

Diwartakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut pihaknya menunda sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk. selama sepekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk evaluasi karena banyak persidangan lain yang menarik perhatian publik dan ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan," kata Syarief kepasa wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Selain itu, dikatakan Syarief, Kejari Jaksel juga melaksanakan rapat bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 November 2022 untuk membahas evaluasi proses persidangan dan pengamanan selama sidang berlangsung.

Mantan Kasubdit Pidana Khusus pada JAMPidsus Kejaksaan Agung itu mengatakan sidang terdakwa Ferdy Sambo yang semula akan digelar pada 14 November 2022 diundur menjadi 21 November 2022.

"Diundur jadi pekan depan sidangnya," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas