Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Hotman Paris, Pengacara AKBP Dody Prawiranegara Bongkar Chat Teddy Minahasa Kepada Linda

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba siap membongkar keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus jual beli Narkoba di persidangan

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Bantah Hotman Paris, Pengacara AKBP Dody Prawiranegara Bongkar Chat Teddy Minahasa Kepada Linda
Kloase Tribunnews.com
Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan AKBP Dody Prawiranegara (kanan). Kubu AKBP Dody Prawiranegara membantah pernyataan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa yang menyebut bila Narkoba di rumah AKBP Dody Prawiranegara dan Linda tak ada kaitannya dengan kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba siap membongkar keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus jual beli barang bukti Narkoba dalam persidangan.

Hal tersebut menjawab pernyataan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa yang menyebut bila Narkoba di rumah AKBP Dody Prawiranegara dan Linda tak ada kaitannya dengan kliennya.

Hotman Paris mengklaim barang bukti 5 kilogram sabu yang diminta Teddy Minahasa untuk menjebak Linda kini sudah berada di tangan pihak Kejaksaan.

"5 kilogram itu yang jadi barang bukti masih utuh disimpan Jaksa, 35 kikogram sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Dody, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Bahkan dirinya beranggapan bahwa sabu-sabu yang ditemukan polisi dan telah diedarkan AKBP Dody dan Linda berasal dari barang bukti lain yang Teddy Minahasa tidak tahu sama sekali.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Disebut Hubungi Ayah AKBP Doddy untuk Ikuti Skenarionya

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa, ada barang lain yang Teddy tidak tahu," katanya.

Terkait dugaanya itu, Teddy Minahasa bakal mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama dan kedua sebagai tersangka atas kesaksian terhadap AKBP Dody dan Linda Pujiastuti.

Berita Rekomendasi

Karena menurutnya yang awalnya kliennya mengira barang bukti yang dijual AKBP Dody dan Linda berasal dari sabu-sabu 5 kilogram itu, kini ternyata barang bukti tersebut masih utuh di kejaksaan.

"Jadi yang menjadi otak di sini diduga sama sekali justru adalah mantan Kapolres itu dan wanita tersebut," kata Hotman.

Baca juga: AKBP Dody Cs Siap Adu Data Soal Tudingan Kubu Teddy Minahasa Berkait Penjualan Barang Bukti Sabu

Hotman pun menyebut perintah Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy Prawiranegara via whatsapp untuk menyisihkan barang bukti narkoba seberat lima kilogram dan ditukar dengan tawas hanya bercanda.

"Itu tidak itu hanya, itu ada tanda emoticon. itu adalah sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar benar dilaksanakan penukaran (sabu dengan tawas). Tidak ada, dibantah. ada gambar apa itu, emoticon," kata Hotman Paris.

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris memberikan keterangan terkait perkembangan terbaru kasus peredaean narkoba jenis sabu di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris memberikan keterangan terkait perkembangan terbaru kasus peredaean narkoba jenis sabu di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022). (tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Hotman menyebut jika chat tersebut sebenarnya hanya ingin mengetes para anggotanya.

"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," jelasnya.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Perintah Teddy Minahasa Agar AKBP Doddy Tukar Sabu dengan Tawas Hanya Bercanda

Lebih lanjut, Hotman juga mengatakan candaan itu juga dikuatkan dengan pribadi Irjen Teddy Minahasa yang suka bercanda termasuk kepada anggotanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas