Dirsiber Bareskrim Soal Konten Diduga Menghina Iriana Jokowi: Media Sosial Jangan Disalahgunakan!
Bareskrim Polri memberikan imbauan kepada masyarakat soal viral soal konten yang diduga menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memberikan imbauan kepada masyarakat soal viral soal konten yang diduga menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi).
Masyarakat diminta bijak dalam bermedia sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menyampaikan sosial media harus digunakan untuk kepentingan yang positif.
Dia bilang, sosial media tidak boleh disalahgunakan untuk hal negatif.
"Jadi kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial yang ada hendaknya digunakan untuk hal-hal yg positif, jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian serta hal negatif lainnya," kata Vivid saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (19/11/2022).
Vivid menyatakan penyidik akan memproses secara pidana terhadap masyarakat yang dianggap menggungah konten yang bertentangan dengan hukum.
Baca juga: Bareskrim Sudah Kantongi Identitas Pengunggah Konten Dugaan Penghinaan Ibu Negara Iriana Jokowi
"Apabila tetap dilakukan maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Vivid.
Menurut Vivid, penyelidikan kasus tersebut bermula dari hasil patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, penyelidikan juga dilakukan jajaran Direktorat Krimsus di seluruh Polda se-Indonesia.
"Informasi tentang kasus tersebut bermula hasil dari Patroli Siber yang dilakukan, tidak hanya oleh jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri tapi juga dilakukan jajaran Direktorat Krimsus dalam hal ini Subdit Siber seluruh Polda se-Indonesia," ungkap Vivid.
Baca juga: Jadi Target Polisi karena Cuitannya Dinilai Hina Iriana Jokowi, Kharisma Jati Ikhlas Terima Hukuman
Dalam patroli itu, penyidik pun mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana.
Lalu, penyidik mengantongi terduga pelaku yang disebut mengunggah konten tersebut di media sosial.
Eks Ajudan Jokowi itu menuturkan bahwa penyidik terus melakukan patroli rutin untuk mencegah masyarakat tidak menyebarkan unggahan yang berimplikasi hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.