Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Motif Urip Saputra Rekayasa Kematian, Ingin Hindari Utang Rp 1,5 Miliar Kepada Kantornya

Polisi mengungkap motif Urip Saputra melakukan rekayasa kematiannya atas ide sendiri karena memiliki utang di tempat dia bekerja sebesar Rp 1,5 miliar

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap Motif Urip Saputra Rekayasa Kematian, Ingin Hindari Utang Rp 1,5 Miliar Kepada Kantornya
via TribunnewsBogor.com
Insiden mayat hidup di Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Mayat hidup itu adalah Urip Saputra (40). Ia sengaja membuat skenario dirinya meninggal dunia untuk lepas dari jeratan utang. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut Urip melakukan rekayasa kematiannya atas ide sendiri karena memiliki utang di tempat dia bekerja. 

"Iya benar. Urip sudah menyerahkan diri ke Polres tadi malam," kata Yohanes saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Polisi Segera Periksa Mayat Hidup Lagi Urip Saputra, Benarkah Urip Bakal Jadi Tersangka?

Yohanes menjelaskan, Urip menyerahkan diri ke Polres Bogor bersama istrinya.

"Semalam dia (Urip) menyerahkan dirinya dengan istrinya langsung ke Polres Bogor," tambahnya.

Meski begitu, saat ini, Polres Bogor sedang mendalami dan memeriksa Urip secara intensif.

Penyebar Video Diburu

Tak hanya Urip Saputra yang diburu polisi, penyebar video yang cukup menghebohkan juga sedang dalam penyelidikan polisi.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, hal itu dilakukan untuk meluruskan isu yang tengah berkembang di tengah masyarakat agar tidak menerima informasi yang tidak benar, sehingga berasumsi yang tidak tidak ke pemikiran lain irasional.

BERITA REKOMENDASI

Meski begitu, dirinya pun tak menampik jika terdapat indikasi dari video tersebut bertujuan untuk menyebarkan berita yang tidak benar maka bisa dikenakan hukuman.

"Sedang di dalami siapa, kalau memang itu dengan mentreanya menimbulkan sesuatu yan merugikan khlayak atau merugikan seseorang atau subjek hukum lain bisa saja itu berpotensi menjadi sebuah perbuatan pidana," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas