Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah Minimum 2023 Naik, Buruh Sebut Pemerintah Putuskan yang Terbaik

Arnod Sihite menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah menaikan rata-rata Upah Minimum Nasional dan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Upah Minimum 2023 Naik, Buruh Sebut Pemerintah Putuskan yang Terbaik
Ist
Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah menaikan rata-rata Upah Minimum Nasional dan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 maksimal 10 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah menaikan rata-rata Upah Minimum Nasional dan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 maksimal 10 persen.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi nasional pada saat terjadi gejolak ekonomi global dan tekanan kehidupan buruh yang kian sulit, keputusan menaikan upah buruh tentu sesuatu yang sangat krusial dan merupakan keputusan terbaik yang bisa diambil saat ini. 

"Artinya selain keputusan ini sudah melewati pertimbangan dan banyak faktor, harus kita apresiasi. Buruh berterimakasih kepada pemerintah tentu saja. Meski kita masih berupaya memperkuat ekonomi nasional, buruh dibayangi ancaman PHK, namun ada keputusan yg objektif dan berpihak seperti ini bisa diterima oleh semua pihak ," ungkap Arnod kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

Ketua Umum PP FSP PPMI-KSPSI tersebut menilai, keputusan menaikan Upah Minimum merupakan keputusan yang bukan saja berpihak tetapi juga objektif sebagai solusi terbaik saat ini.

Pemerintah dengan keputusan kali ini lanjut dia sudah juga mempertimbangkan aspirasi secara umum yang selama ini disampaikan buruh. Termasuk sudah mengakomodir dengan tidak menggunakan lagi PP 36 dan dasar perhitungan kali ini akan jauh lebih baik dengan menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. 

"Bahwa tidak semua aspirasi tertampung tentu saja ada dinamikanya. Tapi keputusan ini cukup melegakan, setidaknya untuk memastikan buruh dan keluarganya tidak miskin. Karena ada buruh yang bekerja namun miskin, yaitu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layaknya," tukas Arnod.

Kenaikan Upah Minimum lanjut dia sangat tepat di tengah tekanan yang dialami buruh di seluruh Indonesia pasca kebijakan kenaikan harga BBM.

Berita Rekomendasi

"Belum lagi ada beban kebutuhan lain, kalau mau kita anggap beban, kebijakan migrasi tv analog ke digital karena ada kewajiban membeli Set Top Box itu sekarang jadi beban baru juga bagi buruh. Maka saat situasi sulit begini, upah buruh naik tentu jadi angin segar," kata Arnod.

Lebih dari itu ia berharap agar keputusan ini akan langsung diikuti Pemerintah Daerah yang harus segera melakukan penyesuaian dan dilaksanakan secara konsekuen.

"Jangan lagi ada daerah yang bandel. Buruh di seluruh Indonesia harus mendapat kepastian kenaikan Upah Minimum ini," tambahnya. 

Hal lain yang perlu disikapi adalah situasi global dan kondisi tahun depan yang belum menentu, termasuk situasi tahun politik 2023.

Baca juga: Pemerintah Adakan Rakor Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 di Kemendagri

"Jadi dibutuhkan persatuan dan kesatuan jangan sampai PHK semakin besar tak terkendali. Termasuk koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar lebih intensif, memakai produk dalam negeri dengan harga terjangkau, mengurangi kebutuhan yang sifatnya konsumtif, menabung dan investasi serta kegiatan produktif yang membuat perputaran ekonomi menjadi hidup," ucapnya.

Hal lain adalah menjaga nilai rupiah menguat terhadap dolar, peningkatan ekspor dengan mencari peluang-peluang diluar negara yang mengalami masalah global, menekan inflasi sehingga pertumbuhan ekonomi dapat menguat dan lapangan pekerjaan terbuka lebar.

"Sambil kita tetap optimis Indonesia mampu melewati semua dinamika ini dengan baik," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas