Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Besaran UMP DKI 2023 Masih Dibahas, Apindo Sebut Tetap Berpedoman pada PP Nomor 36

Apindo DKI Jakarta bersama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, akan membahas besaran UMP 2023 melalui Sidang Dewan Pengupahan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Besaran UMP DKI 2023 Masih Dibahas, Apindo Sebut Tetap Berpedoman pada PP Nomor 36
freepik
Ilustrasi UMP 2023. Apindo DKI Jakarta bersama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, akan membahas besaran UMP 2023 melalui Sidang Dewan Pengupahan. 

Sementara itu, Pemprov DKI sebelumnya disebut bakal menentukan UMP DKI 2023 tanpa mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Soal UMP dan UMK 2023, Komisi IX DPR: Harus Upah yang Sesuai, Jangan Sampai Masyarakat Terpuruk

Hal ini disampaikan unsur buruh yang mengikuti rapat bersama dengan Pemprov DKI pada Jumat (18/11/2022).

Soal Pemprov DKI yang tak akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 itu merupakan hasil rapat buruh-pemerintah setempat.

Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar sidang pengupahan perdana berkait nilai UMP DKI 2023 pada Selasa (15/11/2022).

Dalam sidang itu, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 naik 13 persen. Sementara itu, unsur pengusaha mengaku merasa berkeberatan dengan permintaan unsur buruh.

Unsur pengusaha sendiri belum mengusulkan nilai UMP DKI 2023 saat sidang pengupahan perdana itu.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas