Cara Membuat Akun siakba.kpu.go.id untuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
Berikut adalah cara membuat akun di laman siakba.kpu.go.id untuk mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024. Siapkan KTP dan Email.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Proses pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 dilakukan secara online.
Peserta dapat melakukan pendaftaran PPK dan PPS di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) atau laman resmi siakba.kpu.go.id.
Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.
Cara mengecek bahwa peserta bukan anggota atau pengurus parpol dapat di cek di sini.
Saat mendaftar di Siakba, Anda akan diarahkan untuk membuat akun terlebih dulu.
Untuk membuat akun, Anda harus menyiapkan KTP untuk mengisi nama lengkap dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Daftar Gaji PPK di Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya
Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan alamat email yang masih aktif.
Nantinya, setelah proses pembuatan akun di Siakba sudah selesai, Anda cukup login di siakba.kpu.go.id.
Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat melihat caranya di bawah ini:
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id;
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
7. Cek kelengkapan dokumen;
- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
- Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
8. Cek hasil verifikasi administrasi;
- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.
- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
9. Cek hasil tes tertulis;
10. Cek hasil wawancara;
11. Cek hasi seleksi.
Sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta telah menyiapkan beberapa syarat untuk mendaftar PPK dan PPS.
Baca juga: Apa Itu PPS dan Tugasnya saat Pemilu 2024? Berikut Informasinya
Syarat daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
1. Mengisi lengkap biodata
2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
3. Mengunggah scan KTP
4. Mengunggah scan pas foto 4x6
5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)
6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)
7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf)
Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator di kabupaten kota.
Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal tahapan.
Nantinya saat pendaftaran secara resmi di buka, semua akun akan direset dan pendaftar wajib melakukan registrasi kembali.
(Tribunnews.com, Widya, Muhammad Alvian Fakka)