Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Minta Penyidik Polres Jaksel Terbuka di Persidangan: Cerita Saja, Mereka Semua Sudah di Sel

Hakim melayangkan pertanyaan ke Danu perihal kapan pertama kali dia mengetahui kalau kematian Yoshua bukan disebabkan dari insiden baku tembak.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Minta Penyidik Polres Jaksel Terbuka di Persidangan: Cerita Saja, Mereka Semua Sudah di Sel
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J di (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Bripka Danu Fajar Subekti untuk terbuka dalam persidangan, Senin (21/11/2022).

Hal itu diminta oleh majelis hakim saat Danu dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Terkait hal itu, mulanya majelis hakim melayangkan pertanyaan ke Danu perihal kapan pertama kali dia mengetahui kalau kematian Yoshua bukan disebabkan dari insiden baku tembak di Duren Tiga.

Danu menyebut hal itu diketahuinya tanggal 12 Juli 2022.

"Kemudian kapan saudara tahu bahwa itu bukan tembak menebak tapi tembakan satu pihak aja?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

"Dari pas TKP tanggal 12 (Juli 2022) malam itu," jawab dia.

Berita Rekomendasi

Mendengar hal tersebut, majelis hakim kembali menanyakan dari mana Danu mengetahui fakta tersebut.

Kepada majelis hakim, Danu mengaku pada saat itu mendengar kabar dari anggota Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Polri.

Baca juga: Sebut Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo & Bharada E, Pengacara Kuat Maruf Cecar AKBP Ridwan Soplanit

Di mana tim INAFIS menemukan fakta, kalau kematian Yoshua bukan akibat dari insiden baku tembak.

"Saya mendengar dari pimpinan dari INAFIS. Saya mendengar ini nggak mungkin nih hanya tembak menembak," ucap Danu.

Mendengar keterangan Danu yang dinilai setengah-setengah, lantas majelis hakim meminta kepada Danu untuk cerita apa adanya dan menyebutkan siapa pihak yang memberikan kabar itu.

Sebab kata majelis hakim, saat ini seluruh terdakwa yang berperkara dalam kematian Yoshua ini sudah dipenjara.

Namun lagi-lagi, Danu tidak menjelaskan secara detail siapa pihak yang dimaksud.

"Cerita saja tidak usah takut-takut semua sudah dalam sel," tegas Hakim Wahyu.

"Saya hanya mendengar INAFIS, ini nggak mungkin tembak menembak," ucap Danu.

Dari situ, majelis hakim kembali melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Danu dengan menanyakan soal kronologi pada tanggal 12 Juli tersebut.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas