Mantan KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Sidang Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna mangkir dari persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna mangkir dari persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 pada hari ini, Senin (21/11/2022).
Sedianya Agus dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bagi terdakwa PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia.
"Untuk Agus Supriatna tidak ada konfirmasi apa pun mengenai kehadirannya atau tidak hari ini," ucap JPU KPK kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2022).
Penuntut umum dari KPK mengatakan tidak bisa melakukan upaya paksa karena pemanggilan terhadap Agus baru dilakukan sebanyak satu kali.
Nantinya, lanjut jaksa, Agus bakalan dipanggil kembali.
Sementara untuk tiga saksi lainnya yakni Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; dan Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (SESDISADA AU) TNI AU Fransiskus Teguh Santosa tidak bisa hadir karena sedang menderita sakit.
"Diinformasikan dari pihak TNI yang bersangkutan sakit Yang Mulia. Ini ada surat keterangan sakit," ungkap jaksa.
Sementara untuk Angga Munggaran yang mewakili PT Karsa Cipta Gemilang lagi-lagi menghindari panggilan jaksa KPK. Ini merupakan kali keempat yang bersangkutan tidak hadir.
Panggilan pertama Angga mengaku sedang sakit, sedangkan tiga panggilan lainnya tanpa memberi keterangan.
Hakim pun memerintahkan agar tim jaksa KPK menyiapkan upaya paksa.
Baca juga: Disebut Terima Uang Komando Helikopter AW-101 Rp17 M, Ini Respons Eks KSAU Agus Supriatna
"Untuk yang lebih tiga kali [dipanggil] nanti disiapkan aja untuk dipanggil paksa," perintah Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
"Kewajiban sebagai warga negara untuk mematuhi. Lebih dari tiga kali tanpa alasan itu kan menyepelekan negara. Siapkan aja nanti, tapi dipanggil lagi Angga Munggaran. Kalau enggak hadir lagi dipanggil paksa aja," imbuhnya.
Dengan tidak ada saksi yang hadir, persidangan perkara dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 dengan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh ditunda selama satu pekan.
"Jadi, sidang belum bisa dilangsungkan karena saksi-saksi yang dipanggil belum bisa hadir. Kita tunda Senin, 28 November," kata hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.