Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemindahan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Bripka RR Jadi Petunjuk Relasi Kuasa Ferdy Sambo

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai informasi terkait pemindahan Rp 200 juta dari rekening Brigadir J bisa jadi petunjuk relasi kuasa Ferdy Sambo

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pemindahan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Bripka RR Jadi Petunjuk Relasi Kuasa Ferdy Sambo
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). | Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai informasi terkait pemindahan Rp 200 juta dari rekening Brigadir J bisa jadi petunjuk relasi kuasa Ferdy Sambo dengan para ajudannya. (WARTA KOTA/YULIANTO) 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting memberikan tanggapannya terkait pengakuan Bripka Ricky Rizal yang membenarkan adanya pemindahan atau transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke rekeningnya pada 11 Juli 2022 lalu.

Jamin mengatakan, pemindahan uang senilai Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ini adalah kejadian yang ada setelah pembunuhan terjadi.

Menurut Jamin, adanya pemindahan uang senilai Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ini sebenarnya tidak ada kaitannya dengan Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun itu bisa menjadi salah satu bukti petunjuk terkait siapa yang melakukan pemindahan uang, siapa pemegang token rekening tersebut, serta apa saja transaksi yang digunakan dalam rekening itu.

"Kalau bisa saya gambarkan, jadi ini adalah kejadian yang dia ceritakan setelah adanya tindak pidana terjadi. Ada aliran dana sebesar dua kali Rp 100 juta, berarti Rp 200 juta dari rekening korban yang sudah meninggal dunia ke rekening Bripka Ricky Rizal."

"Kalau kita kaitkan dengan Paal 340 KUHP itu, sebenarnya secara langsung tidak ada kaitan, tetapi bisa menjadi bukti petunjuk bagaimana petunjuknya. Nanti kalau bisa dibuktikan, ternyata bahwasanya siapa yang memindahkan uang tersebut dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka RR, dengan cara m-banking atau internet banking."

Baca juga: AKBP Ridwan Soplanit Mengaku Tidak Tahu Hasil Olah TKP Kasus Brigadir J, Hakim: Kenapa Tidak Tahu?

"Kalau m-banking atau internet banking tentu ada orang yang memegang tokennya, jadi enggak harus pemilik rekening yang boleh mengoperasionalkan pin dan buku rekening tersebut, cuma dengan pemegang tokennya saja. Nah siapa pemegang tokennya," kata Jamin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (21/11/2022).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Jamin menuturkan, dalam persidangan juga disebutkan bahwa rekening atas nama Brigadir J tersebut terdapat beberapa transaksi berupa pembayaran listrik, shopee dan lain sebagainya.

Jamin menilai transaksi tersebut harus ditelusuri untuk mengetahui detail pembayaran listrik untuk siapa.

Nantinya jika bisa dibuktikan bahwa itu pembayaran listrik untuk Rumah Saguling, Duren Tiga, atau Magelang, berarti rekening tersebut memang digunakan untuk operasional rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tapi menggunakan nama dari ajudannya.

Baca juga: Saksi Sebut Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J Ditransfer ke Bripka Ricky Rizal

"Tadi sudah ditanyakan oleh majelis hakim, apa transaksinya, dikatakan ada pembayaran listrik, shopee dan lain-lain segala macam. Nah itu harus ditelusuri, pembayaran listrik siapa, kalau nanti bisa dibuktikan pembayaran listrik Rumah Saguling atau pembayaran listrik Rumah Duren Tiga atau Magelang"

"Ini bisa membuktikan ternyata bahwasanya rekening itu digunakan untuk operasional rumah tangga dari keluarga FS dan PC, tetapi menggunakan nama ajudan-ajudan. Berarti selama ini, semua nama-nama ajudan itu memang digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan-kegiatan rumah tangga."

"Dan dioperasionalkan oleh siapa, nah itu harus dilihat lagi, siapa yang mengoperasionalkan tersebut, apakah oleh RR sendiri atau ada juga orang lain, apakah Kuat Ma'ruf, Susi, atau Ibu PC sendiri yang mengoperasionalkan rekening tersebut menggunakan nama ajudan-ajudannya," ungkap Jamin.

Kemudian detail informasi terkait rekening tersebut nantinya bisa menjadi petunjuk bahwa para ajudan tidak bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Terungkap Ada Pemindahan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Ricky Rizal Pasca Penembakan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas