Rencana Konfrontir Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara Cs Batal Digelar Hari Ini
Hotman menjelaskan bahwa agenda itu batal lantaran salah satu tersangka dari pihak AKBP Dody Cs mengalami sakit.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agenda konfrontasi antara Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara Cs terkait kasus penyalahgunaan narkoba dipastikan diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea ketika mendatangi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022) pagi.
Hotman menjelaskan bahwa agenda itu batal lantaran salah satu tersangka dari pihak AKBP Dody Cs mengalami sakit sehingga hal itu tak jadi dilaksanakan hari ini.
"Dapat informasi dari penyidik katanya ada salah satu dari tersangka itu sakit, jadi dari pihak sana. Sehingga untuk konfrontasi diundur," kata Hotman kepada wartawan.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Cabut Keterangan BAP, Polda Metro Jaya Ungkap Sudah Kantongi Empat Alat Bukti
Diundurnya agenda konfrontasi itu juga dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Mukti menjelaskan bahwa agenda yang semulanya dilaksanakan hari ini pukul 09.00 WIB tidak jadi dilaksanakan dan harus dijadwalkan ulang.
"Tidak jadi, tidak jadi. Dijadwalkan ulang," kata Mukti ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (21/11/2022).
Kendati demikian, ketika ditanya mengenai kapan agenda itu bakal dilaksanakan kembali, Mukti masih enggan menjelaskan mengenai waktu pasti penjadwalan ulang agenda tersebut.
"Belum, belum masih akan kita jadwalkan ulang," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri telah menetapkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) baru Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.
Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap tersebut.
"TNM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi.
Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.