Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ada Kenaikan Kurang dari 10 Persen, Ini Daftarnya
Inilah daftar wilayah yang sudah menetapkan UMP 2023. Terdapat kenaikan UMP kurang dari 10 persen sesuai peraturan Kemnaker terbaru.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023.
Sebelumnya kenaikan UMP 2023 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan berbagai pertimbangan, kini aturan penetapan kenaikan UMP 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak lebih dari 10 persen.
"Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian upah minimum baik di provinsi maupun di kabupaten kota (UMK), tidak melebihi 10 persen (kenaikannya)," ungkap Ida melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Diketahui sebelumnya, penetapan UMP 2023 wajib dilaporkan oleh pemerintah provinsi paling lambat 21 November 2022.
Baca juga: Berapa Kenaikan UMP dan UMK 2023? Diumumkan Akhir November
Namun kini periode penetapan UMP 2023 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Menaker menyampaikan, adanya perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.
Meskipun demikian, sejumlah wilayah diketahui sudah mengumumkan penetapan UMP 2023.
Ada 3 wilayah yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2023.
Adapun wilayah tersebut yakni sebagai berikut:
1. UMP Riau 2023 Naik 5,96 Persen
Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.
Jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp 2.938.564, maka UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000.