AKP Irfan Widyanto Beli DVR CCTV Pakai Rekening Orang Lain
AKP Irfan Widyanto diduga memakai rekening orang lain saat membeli DVR CCTV kepada seorang pengusaha Tjong Djiu Fung alias Afung.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto diduga memakai rekening orang lain saat membeli DVR CCTV kepada seorang pengusaha Tjong Djiu Fung alias Afung.
Adapun DVR CCTV yang dibeli itu untuk menjadi pengganti CCTV terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di sekitar rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya, Afung menjelaskan bahwa Irfan Widyanto memesan dua DVR CCTV dan dua hardisk kepada dirinya.
Baca juga: Putri Candrawathi Positif Covid-19, Hanya Ferdy Sambo yang Akan Hadir di Ruang Sidang Siang Ini
Namun saat itu dirinya tidak mengetahui DVR CCTV dan hardisk yang dibeli tersebut untuk pengganti CCTV di dekat rumah Sambo.
"Saya kasih tau harganya Rp 3.550.000 karena dua DVR, dua hardisk, sama ongkos saya," kata Afung dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Afung menjelaskan bahwa dirinya pun ditransfer sesuai dengan nominal tersebut melalui mobile banking (m-banking).
Lalu, dia melihat nama yang mentransfernya bukan dengan nama Irfan Widyanto.
Ia menuturkan bahwa pihak yang mentransfer uang tersebut atas nama Indra. Namun, saat itu dirinya tidak menaruh kecurigaan sedikit pun.
"Habis itu dia pakai m-banking, harganya masuk walaupun namanya beda ya, saya gak liat nama tapi nominal bener ya sudah. Namanya, atas nama Indra," tukasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.