Alasan Organisasi Umat Buddha Polisikan Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur: Untuk Pembelajaran
Ketua Organisasi Umat Buddha Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, mengungkap alasan pihaknya melaporkan Roy Suryo atas kasus meme stupa Borobudur.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh mantan Menpora, Roy Suryo berbuntut panjang.
Pengunggahnya, Roy Suryo dipolisikan oleh perwakilan umat Buddha.
Kini, persidangan perkara tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sejumlah saksi pun telah dihadirkan dalam persidangan perkara ini.
Termasuk di antaranya Ketua Organisasi Umat Buddha Dharmapala Nusantara, Kevin Wu.
Baca juga: Apresiasi Roy Suryo Terhadap Pengubah Gambar Stupa Borobudur Berbuah Sakit Hati bagi Umat Buddha
Di dalam kesaksiannya, dia mengungkapkan adanya rasa sakit hati sebagai latar belakang pelaporan perkara.
Sakit hati itu disebabkan kata-kata yang digunakan Roy Suryo di dalam captionnya.
"Pertama teks, khususnya di paragraf terakhir tentang menghargai kreativitas netizen dan 'lucu ambyar hehehe'," ujarnya di dalam persidangan pada Senin (21/11/2022).
Meski Roy Suryo sempat menghapus unggahannya, laporan atas perkara ini tetap dilayangkan oleh pihak Kevin Wu.
Alasannya, pihaknya tidak melihat adanya niatan tulus dalam penghapusan unggahan tersebut.
"Hanya karena sudah gaduh di pemberitaan," ujarnya.
Unggahan itu pun dinilai Kevin sudah terlanjur memberikan dampak yang luas karena banyaknya pengikut yang dimiliki Roy Suryo di Twitter.
"Oleh karena itu kami, Dharmapala memberikan pembelajaran agar lebih hati-hati dalam menge-tweet," katanya.
Baca juga: Analis Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Akun Unggah Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Selain Roy Suryo
Dijelaskannya pula bahwa langkah pelaporan tersebut sebagai bentuk antisipasi dari kegaduhan di dunia nyata.
"Daripada kami melakukan hal-hal yang bersifat keonaran."
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari quote tweet yang dilakukan oleh Roy Suryo melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 pada 10 Juni 2022 sekira pukul 18.28 WIB.
Saat itu, Roy Suryo melakukan quote tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.
Kemudian terdapat juga penambahan kalimat terhadap gambar stupa tersebut dengan kalimat 'Mumpung akhir pekan yang ringan-ringan saja tweet-nya. Sejalan dengan proses rencana kenaikan harga tiket naik Candi Borobudur dari Rp50.000 ke Rp750.000 sudah seharusnya ditunda itu. Banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa yang ikonik di Borobudur. Itu lucu hehehe ambyar'.
Dalam kasus ini tim JPU telah melayangkan tiga poin dakwaan terhadap Roy Suryo.
Dari tiga poin dakwaan tersebut, terdapat dua yang berkaitan dengan penistaan agama.
Pertama, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kedua, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.
(*)