Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Kembali Jadwalkan Periksa Kepala BPOM Penny Lukito Pekan Ini

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa Penny direncanakan bakal diperiksa pada Selasa hari ini atau R

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri Kembali Jadwalkan Periksa Kepala BPOM Penny Lukito Pekan Ini
Tribunnews.com/Rina Ayu
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito batal diperiksa terkait kasus obat penyebab gagat ginjal akut di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022) kemarin.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa Penny direncanakan bakal diperiksa pada Selasa hari ini atau Rabu besok.

"Bukan (Penny Lukito diperiksa kemarin). Kalau nggak Selasa atau Rabu ya," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Hari Ini Bareskrim Periksa Kepala BPOM Penny Lukito di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Ia menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian waktu pemeriksaan terhadap Penny.

Hal yang pasti, Kepala BPOM bakal diperiksa pada pekan ini.

"Kita lagi nunggu kepastian waktunya, mungkin dalam minggu ini," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Namun begitu, Pipit masih enggan membeberkan lebih lanjut materi yang akan didalami terhadap Penny Lukito.

Dia hanya menyatakan Penny diperiksa terkait jabatannya sebagai Kepala BPOM.

"Belum. Nanti kita harus dalami dari bidang-bidang, jabatan-jabatan yang membidangi dulu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito direncanakan bakal diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022) hari ini.

Dia diperiksa terkait obat sirop penyebab gagal ginjal akut.


Hal tersebut diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Ramadhan menuturkan bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan terhadap Penny sejak Jumat (18/11) lalu.

"Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI," sebut Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Ramadhan menjelaskan Penny dalam statusnya sebagai saksi di kasus tersebut. Namun, dia masih enggan merinci materi pemeriksaan yang bakal didalami terhadap Penny.

"Pada hari Senin 21 November 2022 diambil keterangannya sebagai saksi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Adapun Polri masih tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas