Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dua Pekan Lebih Pengakuan Ismail Bolong, Ferdy Sambo Buka Suara soal Beredarnya Surat Propam

Sudah dua pekan lebih video pengakuan Ismail Bolong soal aliran uang tambang ilegal beredar dan menjadi perbincangan.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dua Pekan Lebih Pengakuan Ismail Bolong, Ferdy Sambo Buka Suara soal Beredarnya Surat Propam
kolase tribunnews
Ilustrasi Polri dan Ismail Bolong - Ferdy Sambo buka suara soal surat Propam mengenai hasil penyelidikan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang bereda. 

TRIBUNNEWS.COM - Sudah dua pekan lebih video pengakuan Ismail Bolong soal aliran uang tambang ilegal beredar dan menjadi perbincangan.

Namun, hingga kini, Selasa (22/11/2022), Polri belum memberikan penjelasan signifikan terkait pengakuan Ismail Bolong.

Padahal, sejumlah mantan petinggi Polri seperti eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji  menyarankan agar Polri mengusut pengakuan Ismail Bolong.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang sempat disebut menerima setoran tambang hingga Rp 6 miliar oleh Ismail Bolong juga memilih tidak memberikan pernyataan hingga saat ini. 

Baca juga: Alur Uang Koordinasi Ismail Bolong hingga Diduga Sampai ke Petinggi Polri: Ini Nama-namanya

Terbaru, Ferdy Sambo yang pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri membenarkan surat Propam yang menyatakan adanya aliran uang kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 

Berikut perkembangan dari video pengakuan Ismail Bolong:

Ferdy Sambo benarkan surat Propam yang nyatakan keterlibatan Kabareskrim

Berita Rekomendasi

Ferdy Sambo membenarkan surat laporan hasil penyelidikan Propam dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Dalam surat itu, disebutkan keterlibatan sejumlah petinggi Polri dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Petinggi Polri itu termasuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 

Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan memasuki ruangan sidang di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Warta Kota/YULIANTO
Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan memasuki ruangan sidang di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).  (WARTA KOTA/YULIANTO)

Surat tersebut juga sudah ditembuskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Meski membenarkan isi surat Propam, Ferdy Sambo enggan membeberkan secara rinci keterlibatan oknum petinggi Polri. 

Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini meminta awak media menyatakan hal itu kepada pejabat Polri yang berwenang. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas