Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Opsi Jemput Paksa Pengacara Lukas Enembe Jika Terus Mangkir

Aloysius Renwarin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada Kamis (17/11/2022). 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Buka Opsi Jemput Paksa Pengacara Lukas Enembe Jika Terus Mangkir
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, jika terus mangkir dari panggilan tim penyidik.

Sedianya, Aloysius Renwarin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada Kamis (17/11/2022). 

Namun, Aloysius mangkir dan malah mengirimkan surat klarifikasi ke KPK melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP).

"Sekali lagi kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya tersangka, saksi juga bisa dijemput paksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Mangkir Pemeriksaan KPK

Ali memastikan pemanggilan terhadap Aloysius Renwarin sudah sesuai prosedur hukum. 

Pasalnya, KPK menduga Aloysius mengetahui perbuatan rasuah yang dilakukan Lukas Enembe.

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan pihaknya juga paham ihwal cara kerja advokat, sebagai penegak hukum, yang dilindungi undang-undang.

Maka dari itu, untuk memberikan contoh penegak hukum yang baik, Ali menginginkan Aloysius taat kepada hukum, yakni dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Justru karena dia penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi," katanya.

"Perlu digarisbawahi, sebagai saksi. Artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini di luar, seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain, itu keliru besar," Ali menekankan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi diantaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Tim penyidik KPK pun telah datang ke Papua juga dalam rangka memeriksa Lukas Enembe

Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. 

Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas. 

KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Penanganan kasus ini menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas