Saor Siagian Minta Fadil Imran Ikut Tanggung Jawab atas Tindakan Anak Buahnya di Kasus Ferdy Sambo
Saor Siagian meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ikut bertanggungjawab dalam dugaan rekayasa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathhi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ikut bertanggungjawab dalam dugaan rekayasa kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Menurut Saor, Fadil dituding turut berperan saat memimpin sebuah pertemuan dengan sejumlah lembaga negara dan LSM untuk memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Saat itu, Saor mengungkapkan bahwa Fadil diduga meminta anak buahnya AKBP Jerry Siagian yang saat itu masih menjabat Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya.
"Bahwa beberapa waktu yang lalu, Wadirkimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian itu memimpin satu pertemuan beberapa lembaga negara, seperti LPSK, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan beberapa NGO dalam rangka agar LPSK melindungi Putri Candrawathi," kata Saor kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Saor menduga tindakan yang dilakukan Jerry Siagian dilakukan dengan persetujuan Fadil Imran.
Saor menyebut, Fadil telah memberikan lampu hijau kepada Jerry agar Putri Candrawathi dilindungi.
"Pertanyaannya apakah seorang Wadir bisa memimpin tanpa persetujuan atau paling tidak instruksi dari Kapoldanya?," ujar mantan pengacara Novel Baswedan ini.
Lebih jauh, Saor menegaskan Fadil diduga kuat ikut melanggar kode etik dalam tindakan yang dilalukan oleh Jerry.
Selain memberikan atensi terhadap Jerry, penyidikan dan locus kasus pembunuhan Yosua Hutabarat masuk dalam yurisdiksi Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo: Pengamat Kepolisian Singgung Peran Irjen Fadil Imran Sebagai Atasan AKBP Jerry
Lagi pula, kata dia, penanganan kasus versi pelecehan seksual Putri Candrawathi ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu mengisyaratkan bahwa penyidikan kasus yang diotaki Ferdy Sambo ini telah beralih dari Polres Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya.
"Karena pertemuan itu di Polda Metro Jaya, artinya saudara Fadil itu ikut bertanggung jawab secara etik, atau diduga ada pelanggaran kode etik," tegas Saor.
Saor mengatakan bahwa Fadil Imran tak bisa lepas tanggung jawab begitu saja setelah sederet jajarannya dipecat secara tidak hormat karena merekayasa kasus atau menghalangi penyidikan kasus kematian Yoshua.
Menurut Saor, sikap Fadil yang lempar handuk ini hanya akan menjadi preseden buruk bagi institusi Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.